Apa Isi Surat Edaran Dekan FISIP Unri yang Tersangka Pencabulan Mahasiswi?

Meski menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP Unri Syafri Harto , hingga kini masih berstatus dosen aktif

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM / RIZKY ARMANDA
Apa Isi Surat Edaran Dekan FISIP Unri yang Tersangka Pencabulan Mahasiswi? Foto: Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Syafri Harto keluar dari gedung Dittahti Polda Riau, sekira pukul 20.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan. 

Rekonstruksi yang menampilkan puluhan reka adegan ini, digelar pada Selasa (23/11/2021) kemarin.

"Ada sekitar 36 adegan dalam kegiatan rekonstruksi," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Diungkapkan Sunarto, tersangka dan korban ikut dihadirkan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Tapi tidak disatukan, tidak dipertemukan," jelas Sunarto.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, pihak yang menangani kasus ini, saat ini masih melengkapi berkas perkara tersangka.

Daftar saksi yang diperiksa pun terus bertambah.

Teranyar, penyidik polisi telah memeriksa saksi ahli pidana dari Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat.

"Untuk saksi yang diperiksa bertambah satu lagi, yaitu saksi ahli pidana dari Unand," kata Kombes Sunarto.

Terhadap Syafri Harto, penyidik tidak melakukan tindakan penahanan. 

Syafri Harto hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam sepekan.

Syafri Harto juga sudah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (22/11/2021).

"Terhadap tersangka SH (Syafri Harto, red) telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, lebih kurang 70 pertanyaan diajukan dari penyidik," tutur Kabid Humas.

Ia memaparkan, tersangka dalam hal ini tidak ditahan. Meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Diuraikan Sunarto, adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved