Apa Isi Surat Edaran Dekan FISIP Unri yang Tersangka Pencabulan Mahasiswi?
Meski menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP Unri Syafri Harto , hingga kini masih berstatus dosen aktif
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
"Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis," tutur Kabid Humas.
Syafri Harto selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (22/11/2021) malam kemarin.
Ia keluar dari gedung Dittahti Polda Riau, sekira pukul 20.30 WIB. Informasinya, Syafri Harto mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.
Tampak Syafri Harto mengenakan kemeja putih lengan panjang, topi hijau keabu-abuan, dan masker putih.
Ia didampingi beberapa orang dari tim penasihat hukumnya.
Saat wartawan yang menunggunya mengajukan sejumlah pertanyaaan, Syafri Harto enggan menanggapi.
Dia mengarahkan agar awak media mewawancarai penasihat hukumnya saja.
"Sama pengacara ya, sama pengacara saja," ucap Syafri Harto.
"Sama pengacara saja ya, biar sama pengacara saja," ulang Dekan FISIP Unri.
Ia pun terus berlalu dan pergi meninggalkan Mapolda Riau.
Sementara itu, penasihat hukum Syafri Harto, Dodi Fernando pada saat sore harinya, sempat memberikan keterangan kepada awak media.
"Pak Syafri Harto hari ini diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Pak Syafri Harto hadir dan kooperatif dalam pemeriksaan hari ini," ucapnya.
Dodi menuturkan, Syafri Harto hadir sekitar pukul 10.30 WIB.
Pemeriksaan ditunda pada siang hari, untuk istirahat ibadah dan makan.