Berita Riau
KPK Periksa Pegawai Kanwil BPN Riau Kasus Tersangka Bupati Kuansing Nonaktif
KPK memeriksa pegawai Kanwil BPN Riau, terkait kasus dugaan suap perizinan HGU dengan tersangka Bupati Kuansing nonaktif.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - KPK memeriksa pegawai Kanwil BPN Riau, terkait kasus dugaan suap perizinan HGU dengan tersangka Bupati Kuansing nonaktif.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi, terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Saksi yang diagendakan diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan rasuah ini, adalah Oka Pratama, selaku pegawai Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.
"Selasa (30/11/2021) bertempat di Gedung Merah Putih (KPK), tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi untuk tersangka AP (Andi Putra, red) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (30/11/2021).
Sehari sebelum, pada Senin (29/11/2021) KPK juga mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak swasta, bernama Frank Wijaya.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebelumnya, menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Andi Putra.
Menurutnya, untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.
Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
