Berita Riau
KPK Periksa Pegawai Kanwil BPN Riau Kasus Tersangka Bupati Kuansing Nonaktif
KPK memeriksa pegawai Kanwil BPN Riau, terkait kasus dugaan suap perizinan HGU dengan tersangka Bupati Kuansing nonaktif.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tangkapan Youtube KPK RI
KPK memeriksa pegawai Kanwil BPN Riau, terkait kasus dugaan suap perizinan HGU dengan tersangka Bupati Kuansing nonaktif. FOTO: PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
