Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi di Pati Berhubungan Badan dengan Istri Orang Saat Suami Kerja di Jepang, Syok Temukan Ini

Oknum polisi di Pati berhubungan badan dengan istri orang saat suami kerja di Jepang. Ketika sang suami pulang syok temukan bukti ini

Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Ilustrasi. Polisi di Pati Berhubungan Badan dengan Istri Orang Saat Suaminya Kerja di Jepang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PATI - Oknum polisi di Pati berhubungan badan dengan istri orang saat suami kerja di Jepang. Ketika sang suami pulang syok temukan bukti ini.

Tak terima atas perbuatan sang oknum, suami bernama Sukalam ini akhirnya melapor ke kesatuan.

Kini, kasus dugaan perselingkuhan itu ditangani Polres Pati.

Anggota polisi yang terlibat dugaan kasus perselingkuhan dengan istri orang berinisial Bripka RY.

Perselingkuhan terjadi saat dia berdinas di wilayah Polsek Cluwak.

Oknum polisi berpangkat Bripka itu menjalin hubungan terlarang dengan SA (30), istri dari Sukalam (41), warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Gunungwungkal.

Ketika terjadi perselingkuhan, Sukalam tengah bekerja di Jepang.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, pihaknya telah lakukan penindakan tegas yakni persidangan terhadap anggota.

"Ada sidang kode etik terhadap anggota tersebut.

Sekarang masih menunggu hasil putusan sidang. Di Polres Pati, tiap anggota yang melakukan pelanggaran, akan mendapat hukuman, akan segera kami lakukan proses dan jatuhkan hukuman sesuai perbuatannya,” kata dia saat diwawancarai, Selasa (30/11/2021).

Ia juga mengimbau pada seluruh anggota Polres Pati agar senantiasa mematuhi SOP dan tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan institusi Polri.

“Tetap jaga etika. Jaga perilaku sesuai janji dan sumpah sebagai prajurit atau anggota Polri,” tandas Christian.

Perangai istri Mencurigakan

Sukalam, warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Cluwak, mencium gelagat mencurigakan dari istrinya tak lama setelah ia pulang dari Jepang.

Dia bekerja di Jepang selama lima tahun.

“Istri sering keluar dan bilang ke pasar. Hal itu terjadi kurang lebih 3 minggu sejak saya pulang," ujar Sukalam.

"Saya tanyai, akhirnya dia mengakui ada hubungan dengan anggota Polri yang sudah saya kenal karena masih ada hubungan kerabat jauh," sambungnya.

"Perselingkuhan sudah berjalan 1,5 tahun,” imbuh Sualam, seperti dikutip dari Tribunjateng.com.

Mendengar pengakuan istri, Sukalam mendatangi rumah orang tua Bripka RY yang masih satu desa dengannya.

“Sekitar akhir Juni, pukul 4 pagi, saya bertemu adik, ayah, dan ibu Bripka R. Saya pastikan apakah mereka mengetahui hubungan R dengan istri saya.

Kemudian karena hubungan ini saya duga mengandung unsur magic (sihir/pelet), saya minta untuk memeriksa lemari si R, apakah ada perbuatan yang melenceng dari ajaran agama.

Orang tuanya membukakan kamar dan lemari, ada bermacam benda.

Di situ orang tuanya juga menunjukkan dua flashdisk,” papar dia.

“Saat ditunjukkan ada flashdisk, saya tidak berpikir itu jadi barang bukti," ucap Sukalam.

"Saya pulang, lalu sorenya saya kembali, bicara lagi ingin mencari barang bukti yang bersifat magic. Lalu flashdisk saya bawa pulang, ternyata isinya video hubungan badan RY dengan istri saya,” papar Sukalam.

Video tersebut, jadi bukti bahwa saat Bripka RY melakukan tindakan asusila, ia masih mengenakan pakaian dinas Polri.

“Di samping springbed tempat dia melakukan perbuatan asusila, masih ada baju Polri,” kata dia.

Dia mengatakan, awal mula terjadinya perselingkuhan, Bripka RY pinjam uang Rp 1 juta pada istrinya.

“Tak berselang lama, uang itu dikembalikan. Tapi istri saya digiring ke hotel di daerah Tayu, tuturnya.

"Bilangnya mau bayar di situ. Begitu di kamar hotel, pintu dikunci dari dalam, disimpan kuncinya, sehingga istri tidak bisa keluar dari kamar, akhirnya di situ istri saya dipaksa berhubungan badan,” urai Sukalam.

Hubungan badan antara Bripka RY dan SA selanjutnya berlanjut di tempat kos RY di daerah Tayu.

Dugaan Sukalam mengenai penggunaan sihir atau ilmu pelet makin kuat karena sebelum bertemu, istrinya diminta mencium batu oleh Bripka RY.

Persidangan di Kepolisian

Pria bernama Sukalam membuat laporan ke Polda Jateng terkait kasus perselingkuhan ini pada 23 Agustus 2021 lalu.

Selasa (30/11/2021) ini, dia diundang ke Polres Pati untuk dimintai keterangan mengenai kronologi dan bukti yang ia miliki.

“Proses di Polres Pati sebetulnya panggilan sidang, tapi saya tadi cuma ditanyai tentang masalah kronologisnya, kemudian dari mana saya mengetahui bahwa Bripka R berselingkuh dengan istri saya. Belum ada putusan sidang, di situ hanya untuk membuat surat rekomendasi yang dikirim ke Polda. Nanti hasil putusan sidang tunggu dari Polda,” jelas Sukalam.

Ia berharap Bripka RY bisa disanksi sesuai surat edaran Kapolri nomor SE/9/V/2021 tentang pedoman standar pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Berdasarkan surat edaran tersebut, kasus ini termasuk pelanggaran etika berat yang pelakunya bisa dijatuhi sanksi PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," ujar Sukalam.

" Saya harap ada keadilan,” imbuh Sukalam dengan penuh harap. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Oknum Polisi di Pati Selingkuhi Istri Orang, Suami: Saya Temukan Video Syur Tersimpan di Flashdisk

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved