Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terungkap NWS yang Meninggal di Makam Ayah, Pacaran dengan Oknum Polisi, 2 Kali Hamil & Aborsi

Diketahui, RB merupakan kekasih mahasiswi NWR dan terlibat dalam upaya aborsi tersebut.

Editor: Sesri
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Sugito juri kunci makam Dusun Sugihan menunjukkan lokasi kejadian mahasiswi meninggal di atas makam ayahnya, Jumat (3/12/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Oknum polisi Bripda RB diamankan terkait kasus meninggalnya seorang mahasiswi di makam sang ayah di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021) lalu

RB sendiri merupakan seorang polisi aktif berpangkat Bripda dan berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten.

Diketahui, RB merupakan kekasih mahasiswi NWR dan terlibat dalam upaya aborsi tersebut.

NWR (23) diduga tewas seusai menenggak racun.

Hingga santer terdengar, NWR depresi lantaran terkait dengan aborsi yang dilakukan.

Peristiwa kematian mahasiswi tersebut sempat viral di media sosial, setelah seorang yang mengaku teman NWR mengungkap jika korban sedang memiliki masalah asmara dengan RB.

Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, menyebut NWR dan RB menjalin hubungan sejak 2019.

Baca juga: UPDATE Kasus Novia Widyasari: Bripda Randy Terancam 5 Tahun Penjara

Baca juga: Tulisan Curhatan Novia Widyasari di Quora: Mahasiswi yang Bunuh Diri Diduga Depresi

Dalam jalinan asmara tersebut, keduanya kerap melakukan hubungan layaknya suami isteri.

"Keduanya kerap berhubungan layaknya suami isteri di tempat kost NWR di Malang dan di sejumlah hotel," katanya melalui keterangan resminya, Sabtu (4/12/2021) malam, dikutip dari Kompas.com.

Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil.

Yakni pada Maret 2020 saat itu usia kandungan korban masih hitungan minggu dan Agustus 2021 kandungan korban berusia 4 bulan.

Menurut keterangan Slamet, aborsi dilakukan di bawah kesepakatan keduanya.

Oknum polisi yang juga kekasih korban, RB, kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Hingga adanya ancaman sanksi pemecatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved