UPDATE Kasus Novia Widyasari: Bripda Randy Terancam 5 Tahun Penjara
Hal ini menyusul pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terkait tewasnya mahasiswi asal Mojokerto di pusara ayahnya tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Update Kasus Novia Widiasari.
Pada Kasus Novia Widiasari terbaru ini, Mantan kekasih, Bripda Randy Bagus terancam hukuman 5 tahun penjara.
Diberitakan Kasus Novia Widiasari hari ini, Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini menyusul pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terkait tewasnya mahasiswi asal Mojokerto di pusara ayahnya tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, dari hasil pemeriksaan ini, Bripda Randy Bagus terbukti melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya, Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Bripda Randy dijerat pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," ujar Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (4/12/2021).
Sementara itu, untuk penyebab meninggalnya NRW, pihak kepolisian tengah mendalaminya.
Bukti-bukti seperti potasium sudah dikirim ke Labfor untuk diteliti secara ilmiah, termasuk obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan.
Awal Pertemuan
Dalam konferensi tersebut, Brigjen Slamet mengungkapkan awal mula pertemuan NRW dengan Bripda Randy Bagus.
Korban dan Bripda Randy bertemu ketika keduanya menonton acara launching sebuah distro baju di Malang pada Oktober 2019 lalu.
Dikutip dari Kompas.tv, dari perkenalan itulah mereka berdua bertukar nomor handphone.
Setelah menjalin komunikasi cukup lama, Bripda Randy dan NRW memutuskan untuk berpacaran.
			