Didesak Keluarga Gadis SMA Mengaku Berhubungan Badan dengan Sopir Truk, Korban Dibujuk Rayu
Gadis SMA di Wonogiri diajak berhubungan badan. Ia pun menyerahkan keperawanannya itu setelah terbuai kata manis sopir truk.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang gadis SMA di Kabupaten Wonogiri akhirnya mengungkap yang telah dialaminya.
Hal itu setelah gadis berinisial RD (18) tahun tersebut didesak pihak keluarganya.
Atas pengakuan sang gadis perbuatan sopir truk berinisial EH (23) pun terbongkar.
Akibatnya, orangtua si korban tidak terima sehingga melaporkan ke polisi.
Korban RD yang kini 18 tahun, mengalami nasib harus merelakan keperawannya yang direnggut seorang sopir EH (23) saat usia 17 tahun.
Bahkan keduanya menjalin hubungan asrama via direct message (DM) Instagram.
Korban terpaksa menyerahkan keperawanannya itu karena terbuai kata manis pelaku.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasi Humas AKP Suwondo mengatakan, korban RD adalah gadis asal Kecamatan Baturetno.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Suwondo mengatakan pencabulan dilakukan EH sejak bulan Agustus hingga September 2021.
"Persetubuhan itu dilakukan di rumah pelapor, di wilayah Kecamatan Baturetno," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (7/12/2021).
Suwondo menjelaskan, pelaku ditangkap usai ada laporan dari pihak keluarga.
Pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu ditangkap di rumahnya pada 15 November lalu.
Sementara itu, saat ini korban masih duduk di bangku SMA kelas XII di salah satu SMA yang ada di wilayah Kecamatan Baturetno.
Menurut Suwondo, antara korban dan pelaku sudah saling mengenal.
Bahkan, dari penelusuran pihak keluarga keduanya saling berkomunikasi melalui direct message (DM) Instagram.
Namun, kata dia, RD sempat mengelak saat ditanya hubungannya dia dengan EH dan menjawab sudah tidak ada komunikasi lagi.
"Awalnya ada teman pelapor yang memberitahu jika korban dan pelaku kerap chatting via Instagram. Namun saat dicek pihak keluarga, chat itu sudah dihapus," terang dia.
"Namun setelah didesak, korban mengakui jika telah pernah berhubungan di bulan Agustus dan September 2021," imbuh Suwondo.
Sementara itu, Suwondo menambahkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah bujuk rayu kepada korban.
Namun atas perbuatannya itu, pelaku saat ini diamankan di Mapolres Wonogiri dengan beberapa barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," aku dia.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sopir Truk Setubuhi Siswi SMA, Korban Terbuai Kata Manis Pelaku, https://aceh.tribunnews.com/2021/12/08/sopir-truk-setubuhi-siswi-sma-korban-terbuai-kata-manis-pelaku?page=all.
