Oknum Pendeta Muda di Medan Ketahuan Cabuli 6 Siswi, Korban Diajak ke Kamar Hotel
Modus yang digunakan oknum pendeta ini dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara memanggil para korban untuk datang ke ruangannya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pendeta muda sekaligus kepala sekolah di Medan, Sumatera Utara dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa setelah didakwa mencabuli sejumlah siswinya.
Pendeta muda bernama Benyamin Sitepu ini menjalani sidang tuntutan pada medio pekan lalu.
Para korban yang dicabuli memilih diam lantaran Benyamin merupakan kepala sekolah.
Seluruh siswi yang dicabulinya masih di bawah umur.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan, Riachad Sihombing mengonfirmasi tuntutan itu.
"(Tuntutan) 15 tahun," kata Riachad melalui sambungan telepon, Rabu (15/12/2021).
Dia mengungkapkan, saat ini kasus pendeta cabul itu masuk dalam tahap sidang pledoi.
Rencananya, pendeta itu akan melakukan pembelaan pada persidangan pekan ini.
"Ini sudah masuk pledoi. Info yang saya dapat, minggu ini," jelasnya.
Kasus pencabulan ini terungkap pada Maret 2021 setelah salah seorang korbannya buka suara terkait tindakan kepala sebuah sekolah swasta itu.
Modus yang digunakannya dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara memanggil korban untuk datang ke ruangannya.
Beberapa korban dibawa ke hotel dan rumah BS.
Bahkan, salah satu korban dipaksa untuk melakukan oral seks di dalam kamar hotel.
Kuasa hukum salah satu korban, Ranto Sibarani menilai tuntutan jaksa itu sudah maksimal.
"Kami sangat apresiasi tuntutan jaksa tersebut yang berani menuntut maksimal. Kami berharap majelis hakim tidak ragu memvonis sebagaimana dengan tuntutan jaksa," ungkapnya.
Peristiwa tersebut terbongkar setelah salah satu korban mengadukan hal yang ia alami ke orangtunya.
Korban mengaku pernah menjadi korban BS dalam rentang waktu 2018-2019.
Kemudian, BS meminta maaf dan membuat surat perdamaian pada 30 Maret 2021 agar kasus ini tidak berlanjut.
Namun, orangtua korban lainnya pun mengetahui jika anaknya menjadi korban dan melaporkannya ke Polda Sumut pada Kamis (1/4/2021) kemarin.
Kemudian pada bulan Mei 2021 polisi menetapkan BS menjadi tersangka.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/dosen-pendosa-saat-layani-mahasiswanya-bimbingan-skripsi-dirinya-malah-minta-untuk-dilayani-juga.jpg)