Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kuansing Nonaktif, Tersangka Dugaan Suap Perpanjangan Izin HGU

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka Andi Putra, untuk waktu 30 hari kedepan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Bupati Kuansing sekaligus tersangka Tipikor Andi Putra tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/10/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperpanjang masa penahanan Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, tersangka kasus dugaan korupsi, berupa suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit perusahaan.

Proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi, masih berlanjut.

Penyidik KPK masih akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka Andi Putra, untuk waktu 30 hari kedepan.

"Masa penahanan diperpanjang terhitung mulai 17 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Ali Fikri, Jumat (17/12/2021).

Lanjut dia, tim penyidik masih terus bekerja dengan melakukan pengumpulan bukti, dengan memanggil pihak-pihak yang memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini.

Selain Andi Putra, KPK juga menjerat General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA), Sudarso sebagai tersangka yang diduga memberi suap kepada mantan orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Kota Jalur tersebut.

Mencuatnya dugaan suap ini berawal ketika PT AA sedang mengajukan perpanjangan HGU.

Dimana kegiatan usaha dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024. Maka salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.

Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved