Berita Riau
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kuansing Nonaktif, Tersangka Dugaan Suap Perpanjangan Izin HGU
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka Andi Putra, untuk waktu 30 hari kedepan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Bupati Kuansing sekaligus tersangka Tipikor Andi Putra tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/10/2021).
Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
