Nyabu di Mobil, Eks Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Hanya Divonis 1,5 Tahun
Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yuhanies hanya divonis 1,5 tahun penjara. Padahal ia dituntut Jaksa Penuntut Umum 6 tahun penjara
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Rinal Maradjo
Selanjutnya anggota tim Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap laki-laki yang sedang berada didalam mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa orang yang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam mobil adalah seorang oknum anggota polisi yang bernama Yuhanies (terdakwa) dengan pangkat Kompol.
Kemudian tim Ditres Narkoba Polda Riau mendapat informasi terdakwa sedang berada di Kepulauan Riau, tepatnya di Tanjung Pinang.
Lalu, pada Jumat (2/4/2021) sekira pukul 08.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berlibur di Provinsi Kepulauan Riau itu.
Pada saat itu telah diamankan, lalu dilakukan pengambilan terhadap urine terdakwa untuk dites. Petugas sekaligus mengintrogasi terdakwa.
Saat itu terdakwa pun mengaku bahwa orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL yang viral di sosmed adalah dirinya bersama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Rizky, Tarmidzi, dan M Iskandar.
Sementara tiga terdakwa lainnya itu telah ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Turut disita barang bukti seperangkat alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol minuman, dan 3 buah kaca pirex 3 bekas pakai. ( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )