Menag Yaqut Cholil Pecat Semua Dirjen Nonmuslim, Digugat Hingga Lapor ke Jokowi

Menag Yaqut Cholil Qoumas digugat setelah memecat keempat Dirjen Nonmuslim dengan alasan yang tak jelas. Pemecatan itu pun dilaporkan ke Jokowi

Warta Kota/SENO TRI SULISTIYONO
Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) pecat semua Dirjen nonmuslim 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas digugat oleh 4 mantan Dirjen Bimas Nonmuslim di Kemenag.

Menag Yaqut Cholil Qoumas digugat setelah memecat keempat Dirjen tersebut dengan alasan tak jelas. 

Adapun keempat Dirjen tersebut yaitu Tri Handoko Seto dari jabatan Dirjen Bimas Hindu, Caliadi dari Dirjen Bimas Buddha, Yohanes Bayu Samodro dari Dirjen Bimas Katolik, Thomas Pentury dari Dirjen Bimas Kristen.

Karena dinilai janggal, mereka pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ya Dirjen nonmuslim dipecat semua oleh Menag," ujar Caliadi kepada Tribunnews.com, Selasa (21/12/2021).

Meski begitu, Caliadi mengungkapkan alasan pemberhentian tersebut tidak jelas. Ia mengaku belum mendapatkan penjelasan perihal pemberhentiannya dari pihak Kemenag.

Dirinya mengatakan pemberhentian ini dirancang oleh Sekjen Kemenag Nizar. "Itu tidak jelas alasannya, itu otaknya di Sekjen yang mendesain," katanya.

Hal senada disampaikan oleh eks Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto yang turut mendapatkan pemberhentian dari Menag Yaqut Cholil Qoumas.

"Sama sekali tidak ada (penjelasan)," tutur Tri.

Mengadu ke Jokowi

Menanggapi pemberhentian tersebut, eks Dirjen Bimas Buddha Caliadi mengatakan majelis agama masing-masing bakal bersurat kepada Presiden Joko Widodo.

"Langkah pertama para tokoh majelis Agama Hindu, Kristen, Katholik, Buddha mengirim surat ke Presiden," ujar Caliadi.

Caliadi mengungkapkan pemberhentian dirinya dan beberapa pejabat eselon satu lainnya dilakukan tanpa alasan.

Dirinya mengatakan para pejabat yang diberhentikan akan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga melakukan gugatan pemberhentian ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Para eselon satu, kami saat ini menuju Komisi KASN. Kami melayangkan gugatan PTUN," tutur Caliadi.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved