Bikin Miskin, Warga yang Enggan Divaksin bisa Didenda hingga Rp 57,8 Juta
Jangan pernah main-main. Warga yang tak mau juga divaksin siap-siap untuk disodorkan denda hingga Rp 58,7. Jadi tak ada yang bisa mengelak
TRIBUNPEKANBARU.COM-Siap-siap. Bagi warga yang tidak mau divaksin akan diburu keberadaannya dan bisa dikenakan sanksi denda.
Bahkan denda yang dijatuhkan tidak main-main. Bisa bikin bolong kantong.
Untuk mereka yang tetap saja enggan divaksin maka akan dikenakan denda maksimal Rp 57,8 juta.
Baca juga: VIDEO: Anak-Anak di Kota Pekanbaru Mulai Suntik Vaksin Covid-19 Pada Awal Tahun 2022
Baca juga: Vaksinasi di Rumbai Timur Pekanbaru, Anggota DPRD Pekanbaru Aidil: Alhamdulillah Melebihi Target
Bagi yang belum divaksin dipastikan tidak akan bisa hidup nyaman dan tenang.
Sebab, keberadaan mereka dipantau dan diawasi oleh petugas yang sengaja direkrut untuk mencari warga yang tak mau divaksin.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Austria.
Untuk memburu warga yang tak mau divaksin direkrut petugas khusus.
Mereka digaji Rp 44 juta lebih. Tentu saja tidak semua orang yang akan mendapat pekerjaana tersebut
Pemerintah Kota Linz di Austria sedang merekrut orang yang akan bertugas memburu orang-orang yang tidak mau divaksin Covid-19.
Program perekrutran para pemburu orang-orang yang enggan divaksin Covid-19 ini akan dimulai sebelum mandat vaksinasi yang luas di Austria.
Mereka yang terpilih akan diberi wewenang untuk mengeluarkan hukuman, memproses banding, dan mengambil tindakan terhadap mereka yang gagal membayar denda karena tidak divaksinasi.
Baca juga: Masyarakat yang Masuk Riau dan Belum Vaksin Tak Akan Disuruh Putar Balik, Tapi Diminta Lakukan Ini
Baca juga: Dewan Minta Disdik Pertimbangkan Lagi Sanksi Bagi Siswa dan Guru yang Tidak Vaksin
Melansir Russia Today, para pemburu orang-orang yang enggan divaksinasi ini akan digaji mulai dari 2.774 euro atau setara Rp 44,5 juta.
Syarat untuk melamar pekerjaan tersebut adalah warga negara Austria, minimal lulus SMA, tangguh, dan siap untuk bekerja lembur.
Pemerintah Kota Linz juga mengajukan syarat lain yakni para pelamar tidak memiliki catatan kriminal serta memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19.
Selain itu, wanita akan diprioritaskan untuk mengisi posisi tersebut guna mengisi komposisi yang sebanding.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-penyuntikan-vaksin-covid-19-oleh-tenaga-kesehatan.jpg)