Terasa Kenyal dan Hangat di Punggung, Gadis Belia ini Syok Lihat Resleting Tukang Pijat Terbuka
Bukannya berhenti, pelaku justru makin terangsang. Dia terus memaksa korban dan mengarahkan tangan SA untuk memegang alat vital pelaku.
"Pelaku juga melakukan hal tersebut ke anak-anak korban. Jadi, setelah kejadian ibunya baru anak-anak korban berani bercerita," ungkap Aloysius, dikutip dari TribunJakarta.com.
Adapun pelecehan yang diderita BA dengan cara pelaku menempelkan kemaluan ke punggung korban.
Sedangkan untuk korban KM, pelaku memeluk dari belakang dan mencium pipi saat ia sedang bermain ke rumah sang mantan ketua RT tersebut.
"Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan pada 22 Desember 2021 melakukan penangkapan dan penahanan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Pengakuan pelaku
S di hadapan polisi mengakui semua perbuatannya.
Motif pelaku melecehkan 3 korbannya lantaran tak kuat menahan nafsu.
"Alasan pelaku melakukan perbuatannya karena nafsu, yang bersangkutan (pelaku) sudah memiliki anak dan istri," kata Aloysius, dikutip dari TribunJakarta.com.
Dijelaskannya, hubungan pelaku dengan keluarga korban cukup dekat. Saking dekatnya, hubungan tetangga mereka seperti saudara.
Anak-anak korban juga sering main ke rumah pelaku.
Begitu juga sebaliknya, pelaku dan anak istrinya kerap main ke rumah korban.
"Jadi antara korban dan pelaku bertetangga, yang bersangkutan menurut informasi pernah menjadi ketua RT," jelasnya.
S kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pidana cabul terhadap orang dewasa dan anak-anak pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 15 tahun penjara atau denda Rp5.000.000.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan RT di Bekasi Lecehkan 3 Tetangganya, Korban Ibu dan 2 Putrinya, Modus Pengobatan Penyakit.
(*)
