Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kakek di Palambang Dapat Dua Perawan Tingting, Modalnya Hanya Beri Uang Jajan

Gadis kecil di Palembang mengaku sudah 3 kali dicabuli oleh kakek-kakek itu. Orangtua korban pun melapor ke Polrestabes Palembang.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang kakek-kakek berinisial NJ (63), warga Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumsel tega mencabuli dua gadis kecil. 

Satu di antaran korban sudah tiga kali dicabuli oleh NJ. Sementara satu lainnya masih dalam penyelidikan. 

Kedua korban NJ masing-masing berusia 6 dan 12 tahun.

Kasus pencabulan terungkap setelah salah satu korban mengadu ke ibunya.

Tak terima ulah bejat NJ, orangtua korban pun melapor.

NJ ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (25/12/2021).

Modusnya yang digunakan tersangka yakni dengan mendatangi rumah korban dan memberi uang jajan kisaran Rp 2 ribu kepada korban.

Aksinya ini terbongkar saat pelapor inisial DW (35) yakni ibu korban, sedang main ke rumah tetangganya MI (36).

Saat itu MI menceritakan kepada DW bahwa anaknya SC (12) sudah dicabuli oleh tersangka.

Dan saat itu juga SC menceritakan kepada DW bahwa anaknya korban RA (6) juga di cabuli oleh tersangka.

Karena mencoba memastikan, lalu DW pun menanyakan perihal ini langsung kepada anaknya RA,

RA pun mengaku sudah 3 kali dicabuli oleh tersangka.

Karena tidak terima perbuatan tersangka, DW akhirnya melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kejadian sendiri menurut RA terjadi di bulan Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB di rumah tersangka, namun korban RA lupa harinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan membenarkan sudah mengamankan tersangka di rumahnya.

"Benar salah satu tersangka kasus cabul anak dibawah umur, dan sudah didata 2 orang RA dan SC. Yang melapor kasus ini 1 orang yakni RA. Modusnya dia (tersangka) kasih uang ke korban, " ujar Tri, Minggu (26/12/2021).

Lanjutnya, untuk tersangka sendiri nanti akan diperiksa Kejiwaan, lantaran korban semua masih anak di bawah umur.

"Atas ulahnya tersangka akan disangsikan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tambahnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kakek di Palembang Tega Cabuli Gadis Dibawah Umur, Imingi Uang Rp 2 Ribu, Korban Tak Hanya Satu.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved