Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Penganiayaan Remaja di Parkiran Minimarket Diambil Alih Polda Sumut, Begini Alasan Polisi

Polda Sumut ambil alih kasus penganiayaan remaja di parkiran minimarket. Begini keterangan polisi terkait penanganannya.

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Tersangka H (45), pelaku penganiayaan anak remaja di minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Kamis (16/12/2021) saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Sabtu (25/12/2021) belum mengenakan baju tahanan karena statusnya masih penangkapan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Polda Sumatera Utara akhirnya turun tangan terkait dengan kasus penganiayaan remaja di parkiran minimarket.

Penanganan kasus tersebut sebelumnya dipegang oleh Polrestabes Medan.

Berjalan waktu, Polda Sumut mengambil alih dengan tetap melakukan koordinasi dengan penyidik Polrestabes Medan.

Polda Sumut mengambil alih kasus tersebut dengan harapan akan lebih objektif dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kasus itu ditarik ke Polda Sumut dalam hal ini Ditreskrimum yang akan menindaklanjutinya agar lebih objektif dalam proses penanganannya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (27/12/2021) sore.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik Polda Sumut akan berkolaborasi dengan penyidik Polrestabes Medan yang menangani kasus ini sebelumnya.

"Percayakan kepada kami. kami akan bekerja secara profesional dan seadil-adilnya. Mengenai kendaraan pelaku, nanti kita akan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut bagaimana posisi atau keabsahan kendaraan tersebut," katanya.

Kasus penganiayaan anak remaja di parkiran minimarket yang sebelumnya ditangani di Satreskrim Polrestabes Medan, kini dilimpahkan penangananya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Nantinya, penyidik Polda Sumut akan bekerja secara profesional dan seadil-adilnya.

Dijelaskannya, sebagaimana yang sudah diketahui bahwa pada Kamis (16/12/2021) sore terjadi kasus penganiayaan yang kemudian videonya viral di media sosial.

Kasus itu, kata Hadi, direspons dengan sangat cepat oleh Satreskrim Polrestabes Medan dan dalam waktu tak sampai 24 jam terduga pelaku saat itu berhasil diamankan.

"Malam ditangkap, besoknya ditindaklanjuti penyidik. Polda Sumut, Polrestabes Medan dan jajaran sangat responsif terhadap kasus anak, perempuan dan orang-orang termarjinalkan. ini menjadi konsen oleh pimpinan Polri," katanya.

Dijelaskannya, terhadap kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara.

Dalam pemaparan tersebut, hadir kedua orangtua korban dan kuasa hukumnya.

Sementara itu, tersangka H (45) yang tidak ditahan juga dihadirkan. Terlihat H mengenakan kemeja lengan pendek warna putih.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved