Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Penganiayaan Remaja di Parkiran Minimarket Diambil Alih Polda Sumut, Begini Alasan Polisi

Polda Sumut ambil alih kasus penganiayaan remaja di parkiran minimarket. Begini keterangan polisi terkait penanganannya.

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Tersangka H (45), pelaku penganiayaan anak remaja di minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Kamis (16/12/2021) saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Sabtu (25/12/2021) belum mengenakan baju tahanan karena statusnya masih penangkapan. 

Viral di media sosial

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan yang terjadi di parkiran minimarket, di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Kamis (16/12/2021) viral di media sosial.

Terlihat mobil pelaku menabrak sepeda motor korban yang diparkir di depan pintu masuk minimarket.

Korban berinisial FL (16) yang meminta pengemudi mobil pelaku untuk menggeserkan kendaraannya, malah dipukuli hingga terdesak masuk ke dalam minimarket tanpa melawan.

Kejadian itu lalu dilaporkan oleh orangtua korban di Polrestabes Medan pada Jumat (17/12/2021).

Namun, video penganiayaan itu viral di media sosial seminggu kemudian, Jumat (24/12/2021) malam.

Tersangka H (45) kemudian diamankan di sebuah kafe di Medan Johor saat berkumpul dengan teman-temannya.

H lalu dikenakan pasal 80 ayat 1 jo 76 c UU RI No 35/2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.

Tersangka H tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, namun H kini dikenakan wajib lapor seminggu sekali kepada penyidik.

"Penyidik sudah menetapkan H sebagai tersangka dan kasus ini tidak berhenti karena tersangka tidak ditahan. Kasus ini tetap berlanjut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.(*)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved