Curiga Putranya Nangis di Kamar Mandi, Ternyata Disuruh Pegang Kemaluan dan Oral oleh Marbot Masjid
ibu kandung korban mengatakan, pelaku dikenal sebagai marbot sekaligus guru mengaji anak-anak di lingkungan setempat.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ibu ini syok dan langsung lapor polisi karena kelakuan marbot masjid .
Laporan dilayangkan S (40), ibu kandung korban yang curiga melihat putranya menangis di kamar mandi.
Ternyata putranya dipaksa memengang kemaluan tersangka serta melakukan oral, kejadian tersebut kemudian diceritakan kepada saksi diantaranya teman sesama remaja masjid.
Polres Metro Bekasi Kota meringkus marbot masjid berinisial R (27), tersangka kasus pencabulan remaja berusia 13 tahun di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Ibu korban syok karena selama ini menganggap pelaku seperti adik sendiri.
S (40), ibu kandung korban mengatakan, pelaku dikenal sebagai marbot sekaligus guru mengaji anak-anak di lingkungan setempat.
Selain itu, pelaku juga aktif sebagai remaja masjid bersama korban dan anak-anak sebaya yang mulai menginjak usia belasan tahun.
"Saya sayangkan dan miris banget, pelaku sudah saya anggap kaya adik saya sendiri karena biar bagaimanapun kita pernah bertetanggaan," kata S di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (31/12/2021).
S sama sekali tidak pernah curiga dengan gelagat pelaku, bahkan dia sempat sesekali menjawab pesan dari R ketika mencari anaknya.
Ketika itu, R mengirim pesan singkat ke nomor whatsapp-nya, menanyakan keberadaan korban agar segera datang ke masjid menemaninya.
"Saya enggak menyangka sama sekali, saya kan jujur satu HP (ponsel) dengan anak saya waktu dia belajar online," ucap S.
Baca juga: Warga Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya Jadi Sorotan, Kapolres Bekasi Akui Ada Miskom
Baca juga: Viral Pengakuan Warga Disuruh Minta Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Kapolri Angkat Bicara
"Si pelaku ini nanyak (kirim pesan), anak saya ada enggak, saya jawab 'ada mas baru pulang sekolah ngerjain PR dulu'," tuturnya menceritakan percakapan pesan singkat.
"Dia bilang 'saya kesepian anaknya suruh ke masjid ya', saya gak ada pikiran yang negatif atau gimana, itu selalu seperti itu," tambahnya.
Pelaku sendiri sudah diamankan Polres Metro Bekasi Kota, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
S berharap, kejadian ini dapat menjadi refleksi bagi tersangka. Dia juga mendoakan pelaku R mendapatkan hidayah agar bertaubat dari perbuatan kejinya.
"Miris juga untuk cerita kaya gitu, mungkin ini jalannya dari Allah semoga pelaku ini mendapatkan hidayah," tegarnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur terungkap setelah laporan yang dilayangkan ibu korban.
"Dilaporkan kemarin tanggal 30 Desember 2021 perkara perbuatan cabul dibawah umur," kata Aloysius di hadapan awak media.
Tersangka lanjut dia, merupakan seorang marbot masjid sekaligus guru mengaji tempat korban belajar.
Perbuatan keji tersebut dilakukan tersangka sejak Agustus 2021 lalu, di salah satu ruangan masjid tempat tersangka bekerja.
"Pada bulan tersebut telah terjadi aksi pencabulan anak di ruangan lokasi tersebut, dimana tindakan yang telah dilakukan tersangka kepada korban," paparnya.
Korban dipaksa memengang kemaluan tersangka serta melakukan oral, kejadian tersebut kemudian diceritakan kepada saksi diantaranya teman sesama remaja masjid.
Laporan dilayangkan S (40), ibu kandung korban yang curiga melihat putranya menangis di kamar mandi.
Kecurigaan itu selanjutnya digali, hingga terungkap bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh marbot masjid.
"Bercerita bahwa pelaku R telah menyuruh korban memegang kemaluan tersangka, selanjutnya tersangka menyuruh korban melakukan kegiatan oral kepada alat kemaluan tersangka," ucapnya.
Selanjutnya, ibu korban melaporkan ke pihak kepolisian pada, Kamis (30/12/2021) kemarin.
"Hal itu diketahui pelapor (ibu korban), kepolisian melakukan penyelidikan, kemudian gelar perkara dan menyita barang bukti,pada Kamis (30/12/2021) kemarin setelah ada dua barang bukti yang cukup, baru Polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.
"Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000," kata Aloysius.
