Sabtu, 25 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Daftar Harga Rokok di Warung dan Minimarket Usai Tarif Cukai Naik, Rp 34 Ribu Tertinggi

Para perokok sedang bertanya-tanya tentang daftar harga rokok di warung dan minimarket usai tarif cukai naik, Rp 34 ribu tertinggi.

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Kontan
Ilustrasi rokok 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Para perokok sedang bertanya-tanya tentang daftar harga rokok di warung dan minimarket usai tarif cukai naik, Rp 34 ribu tertinggi.

Dalam artikel ini kami paparkan 5 merek rokok populer dan pengguna terbanyak, berikut daftar harga rokok di warung dan minimarket usai tarif cukai naik, Rp 34 ribu tertinggi .

Soal daftar harga rokok di warung dan minimarket usai tarif cukai naik, Rp 34 ribu tertinggi ini berlaku per 1 Januari 2022. 

Sebagaimana yang sudah kita ketahui, behwa pemerintah telah menaikkan harga cukai rokok secara resmi.

Hal itu berdampak pada harga rokok di lapangan, atau di warung hingga mnimarket.

Lalu berapa harga roko perbungkus saat ini.

Dihimpun dari berbagai sumber di lapangan dan menghitung perkiraan margin keuntungan yang diambil pedagang, berikut perkiraan harga rokok berbagai merek terkini pada 2022:

1. Sampoerna Mild

Rokok Sampoerna Mild ini termasuk jenis SKM dan dijual dalam kemasa 12 batang dan 16 batang.

Sebelum kenaikan, rokok ini dibanderol sekitar Rp26 ribu per bungkus isi 16 batang.

Setelah kenaikan tarif cukai plus keuntungan yang diambil pedagang warung, harga per bungkus kemasan 16 batang rokok Sampoerna Mild diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp29 ribu.

2. Surya

Jenisnya SKM.

Sebelum naik, harganya sekitar Rp19 ribu per bungkus isi 12 batang.

Setelah kenaikan tarif cukai, di tingkat pengecer paling bawah, harga Rokok Surya pada 2022 ini diprediksi bisa mencapai Rp23 ribu untuk kemasan 12 batang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved