Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Daftar Harga Rokok di Warung dan Minimarket Usai Tarif Cukai Naik, Rp 34 Ribu Tertinggi

Para perokok sedang bertanya-tanya tentang daftar harga rokok di warung dan minimarket usai tarif cukai naik, Rp 34 ribu tertinggi.

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Kontan
Ilustrasi rokok 

Harganya sebelum cukai naik sekitar Rp34 ribu.

Setelah cukai naik, harganya di tingkat pengecer paling bawah plus margin keuntungan yang diambil bisa saja jadi sekitar Rp38 ribu.

Kurang lebih serupa juga dengan Marlboro putih.

Disclaimer: kenaikan harga di artikel ini masih berupa perkiraan. Pedagang tentu punya hitungan tersendiri saat menjual rokok. sumber data: Tribunnews.com

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved