Daftar Harga Rokok di Warung dan Minimarket Usai Tarif Cukai Naik, Rp 34 Ribu Tertinggi
Para perokok sedang bertanya-tanya tentang daftar harga rokok di warung dan minimarket usai tarif cukai naik, Rp 34 ribu tertinggi.
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Harganya sebelum cukai naik sekitar Rp34 ribu.
Setelah cukai naik, harganya di tingkat pengecer paling bawah plus margin keuntungan yang diambil bisa saja jadi sekitar Rp38 ribu.
Kurang lebih serupa juga dengan Marlboro putih.
Disclaimer: kenaikan harga di artikel ini masih berupa perkiraan. Pedagang tentu punya hitungan tersendiri saat menjual rokok. sumber data: Tribunnews.com
( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/daftar-harga-rokok-di-warung-dan-minimarket-usai-tarif-cukai-naik-rp-34-ribu-tertinggi.jpg)