Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perih di Area Kewanitaan, Gadis Ini Ternyata Telah Dipakasa Lakukan Hubungan Badan Oleh Ayah Tiri

seorang anak dibawah umur yang tinggal di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, menjadi korban berhubungan badan paksa oleh Ayah tirinya

eva.vn
Foto ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Lagi-lagi terjadi tindakan kekerasan seksual terhadap anak.

Kejadian ini menambah daftar panjang kejahatan orangtua kepada anak yang harusnya Ia lindungi.

Akhirnya jajaran Sat Reskrim Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku tindak pidana berhubungan badan paksa.

Pelaku melakukan perbuatan keji itu terhadap anak dibawah umur.

Kejadian ini terjadi di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, dan berasil diungkap polisi, Rabu (5/1/2022) Kemarin.

Adapun terduga pelaku yakni inisial SR (31) dan korban yang merupakan anak tiri terduga pelaku yakni inisial SA (15).

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo menjelaskan kronologis kejadian.

Dimana pada Senin tanggal 20 Desember 2021, sekira pukul 14.00 Wib telah datang seorang perempuan inisial AS (Bibi korban).

Ia datang ke SPKT Polres Sanggau untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan.

Dimana korban adalah anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku SR.

"Yang mana orang tua selaku ayah tiri korban, yang telah dilakukan di rumah di Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau"

"Kejadian pada bulan Juli 2021 sekira siang hari," katanya, Kamis 6 Januari 2021.

"Kemudian korban pada Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira pukul 09.00 wib memberitahukan kepada kakak, NR selaku bos dimana korban bekerja bahwa korban telah melakukan hubungan dengan ayah tiri selaku orang tua korban dengan cara dipaksa," lanjutnya.

Setelah mendapatkan cerita dari korban, NR selaku kepala kerja korban menelpon via WhatsApp kepada AS.

Hal itu dilakukan untuk memberitahukan bahwa keponakannya sudah disetubuhi sebanyak dua kali oleh terlapor.

"Kemudian AS memberitahukan kepada KM bahwa anak kandungnya yaitu SR telah disetubuhi oleh ayah tiri atau orang tua tirinya."

"Atas dasar kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Kasat menegaskan, berdasarkan keterangan korban yang secara jelas menyatakan bahwa pelaku persetubuhan tersebut adalah ayah tiri/orang tua tirinya sendiri dengan paksa.

Akibat perlakuan tersebut menyebakan korban mengalami perih dan sakit pada bagian alat kelaminnya.

"Barang bukti yang disita berupa empat helai pakaian korban, dan tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap SR," jelasnya.

Terhadap terduga pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016.

Yakni tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014.

Yakni tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara. (*)

Sumber Tribun Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved