Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pernah Digigit, Disiram Minyak Panas, Bocah 5 Tahun yang Disekap dan Dirantai Alami Kekerasan Fisik

Saat ditemukan, tangan dan kaki R terikat rantai besar, yang digembok dan disambungkan dengan velg mobil dan besi tempat tidur.

Editor: Sesri
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Kepolisian Resor Sumedang menggelar konfrensi pers kasus penyekapan anak berusia 5 tahun di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022). 

Pernyataan yang berubah salah satunya adalah hubungan kekerabatan antara tersangka dengan korban.

Pada pengakuan yang lain, tersangka mengatakan korban adalah anak yang dititipkan kakeknya kepadanya.

Sementara kakeknya adalah warga Lampung.

"Saat ini korban telah berada di tempat aman yang tak bisa saya sebutkan lokasinya. Yang jelas dalam perawatan Dokkes Polres Sumedang dan Dokkes Polda Jabar. Kami berharap traumanya hilang," kata Eko.

Eko menyebutkan proses penggalian informasi terus dilakukan, terkhusus soal profil perempuan berinisial S itu.

S adalah perempuan tertutup yang tidak banyak diketahui oleh para saksi yang dimintai keterangan oleh polisi.

S juga tidak diketahui jelas pekerjaannya.

"Tersangka akan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit RS Bhayangkara Sartika Asih lantaran jawabannya kerap berubah-rubah. Dia ini tertutup, dia ini wirausaha dengan banyak usaha," katanya.

Kronologi bocah ditemukan warga

R, bocah berusia lima tahun ditemukan dalam kondisi mengkhawatirkan di dalam sebuah ruangan rumah di RT 04/10 Perumahan Anggrek Regency, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Saat ditemukan kondisi bocah tersebut tubuhnya dalam keadaan dirantai di ranjang besi.

Kedua kakinya terikat rantai dengan ujung lain rantai itu diikatkan ke ranjang besi.

Juga kedua tangannya terikat rantai yang ujung rantainya diikatkan ke pelek mobil.

Bukan hanya itu, ditemukan dalam kondisi lemah karena diduga disekap sang pemilik rumah.

Terungkapnya kasus tersebut setelah warga melihat ada asap dari rumah tersebut, Rabu (5/1/2022).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved