DPRD Pekanbaru
Polemik Angkutan Sampah Mandiri, Begini Saran Komisi IV DPRD Pekanbaru
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan menyarankan, agar persoalan angkutan sampah mandiri ini diselesaikan lagi
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sikap tegas DLHK Pekanbaru, akan menindak tegas pengangkut sampah mandiri, direspon DPRD Pekanbaru. Komisi IV DPRD yang membidangi persampahan ini menilai, bahwa seharusnya pengangkut sampah mandiri ini tidak ada lagi.
Sebab, persoalan ini juga pernah dimediasi DLHK Pekanbaru beberapa waktu lalu, dengan mengundang para Camat. Namun hasilnya buntu, dan tidak ada keputusan apapun.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan menyarankan, agar persoalan angkutan mandiri ini diselesaikan lagi.
"Undang mereka dengan mediasi para Camat lagi. Sebab, keberadaan mereka juga menjadi alasan DLHK dan pihak ketiga mengenai masih adanya tumpukan sampah. Jadi, harus clear dan harus ada keputusannya," tegas Nurul kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (7/1/2022).
Lebih dari itu, Nurul Ikhsan juga menyarankan, jika memang angkutan sampah mandiri ini tetap mau mengangkut sampah, maka harus bekerjasama dengan perusahaan pemenang lelang sampah, yakni PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya.
"Apakah nanti namanya subkontrak atau lainnya, tapi harus didudukkan bersama. Karena secara regulasi, pungutan angkutan sampah mandiri ini juga termasuk pungli, retribusinya tidak jelas untuk daerah," tambah Politisi Partai Gerindra ini lagi.
Setelah adanya pertemuan dan mediasi ini nanti, tidak juga didapatkan hasil, maka DLHK Pekanbaru baru bisa melaksanakan tindakan terukur. Sehingga sikap DLHK tersebut bisa dinilai ada tahapannya dan objektif.
Diakui Nurul Ikhsan, Komisi IV DPRD Pekanbaru sampai hari ini belum melihat bunyi kontrak pemenang lelang sampah tahun 2022.
Apakah item kerjanya sama dengan tahun lalu, yakni pengelola mengambil sampah dari sumber sampah, atau berubah menjadi mengangkut sampah dari rumah rumah warga.
Kondisi ini juga dinilai yang dijadikan celah bagi oknum angkutan mandiri, sehingga mereka masih mengangkut sampah dari rumah ke rumah warga.
Di sisi lain, warga merasa tidak keberatan, karena sampahnya diambil setiap hari, atau dua dan tiga kali sehari. Persoalan ini lah yang harus diselesaikan dulu oleh DLHK Pekanbaru.
"Memang kontrak perusahaan pemenang lelang itu wilayah. Jadi, di wilayah yang masuk zonanya, tidak boleh ada yang mengangkut sampah selain perusahaan mereka. Persoalannya sekarang, sampah di rumah rumah warga dan di pemukiman, apakah sudah diangkut perusahaan pemenang lelang," katanya bertanya.
Disinggung mengenai bertambahnya tumpukan sampah dan TPS ilegal, karena keberadaan angkutan mandiri, disebutkan Nurul Ikhsan lagi, bahwa persoalan ini harus dipastikan DLHK terlebih dahulu.
"Tujuannya, biar semuanya terang benderang. Sehingga tidak ada pihak yang disalahkan. Sampah bisa terangkut semuanya, dan tak ada lagi tumpukan yang meresahkan," sebutnya.
Seperti diketahui, Komisi IV DPRD Pekanbaru akan memanggil dalam waktu dekat, perusahaan pemenang tender pengelolaan sampah Kota Pekanbaru tahun 2022, yakni PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya.