Wanprestasi, Ustad Yusuf Mansur Digugat Tiga Kali, Investasi Hotel hingga Program Tabung Tanah
Ustad Yusuf Mansur digugat tiga kali ke pengadilan, terkait dugaan wanprestasi. Ustad Yusuf Mansur digugat tiga kali ke Pengadilan Negeri (PN).
Selain itu penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu.
Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Dari jadwal di SIPP PN Tangerang diketahui persidangan perkara ini telah berlangsung.
Tercatat pada Rabu, 5 Januari 2022 majelis hakim telah memeriksa identitas kuasa dari para pihak dan menunjuk mediator untuk mediasi.
Gugatan Kedua
Gugatan kedua tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi atau ingkar janji.
Ada 12 penggugat atas nama Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.
Untuk tergugat tercatat 3 nama yaitu PT Inext Arsindo, Yusuf Mansur, dan Jody Broto Suseno.
Ketiganya digugat karena diduga telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh.
Para penggugat meminta ketiga tergugat termasuk Ustaz Yusuf Mansur membayar senilai total Rp 785.360.000.
Sidang pertama perkara ini berlangsung pada Kamis (6/1/2022). Salah satu peggugat dalam perkara ini menangis saat menceritakan awal mula ia berinvestasi dalam proyek Yusuf Mansur.
Warga Boyolali, Jawa Tengah itu bercerita bahwa ia menghabiskan uangnya sebesar Rp 12 juta untuk investasi tersebut. Uang tersebut berasal dari dana pemutusan hubungan kerja (PHK) dirinya.
"Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013. Itu dari uang PHK saya," kata saat ditemui usai sidang perdana gugatannya.
Gugatan Ketiga
Gugatan perkara ketiga tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ustadz-yusuf-mansur-ditolak-jokowi.jpg)