Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Wanprestasi, Ustad Yusuf Mansur Digugat Tiga Kali, Investasi Hotel hingga Program Tabung Tanah

Ustad Yusuf Mansur digugat tiga kali ke pengadilan, terkait dugaan wanprestasi. Ustad Yusuf Mansur digugat tiga kali ke Pengadilan Negeri (PN).

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tribunnews
Ustad Yusuf Mansur 

Ada 3 nama penggugat yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.

Disebutkan dalam petitum bila gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah.

Mereka beranggapan bila program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam perkara ini Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk 3 penggugat.

Para penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana mereka pada Program Tabung Tanah dan meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memeriksa aliran dana mereka yang dikuasai Ustaz Yusuf Mansur.

Mereka juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Sidang pertama perkara ini bakal digelar pada Selasa, 18 Januari 2022.

( Tribunpekanbaru.com )

SUMBER: https://jabar.tribunnews.com/2022/01/09/ustaz-yusuf-mansur-digugat-3-kali-wanprestasi-hotel-haji-tabung-tanah-minta-aliran-dana-dicek?page=all.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved