Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ferdinand Hutahaean Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Polisi beberkan alasan menahan Ferdinand Hutahaean usai diperiksa sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian SARA

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai terlapor dugaan kasus ujaran bermuatan bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin (10/1/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Polisi memastikan menahan Ferdinand Hutahaean usai menjalani pemeriksaan panjang, Senin (10/1/2022).

Sebelumnya mantan Politikus Partai Demokrat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selanjutnya, Ferdinand akan terus menjalani pemeriksaan untuk mendalami perihal laporan terhadap dirinya.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Cuitan Allahmu Lemah yang Viral

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditahan penyidik berdasarkan dua pertimbangan. Yakni, alasan subjektif dan alasan objektif.

Menurut Ramadhan, alasan subjektif lantaran penyidik khawatir Ferdinand Hutahaean bisa melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ramadhan menjelaskan alasan lain penahanan Ferdinand Hutahaean karena alasan objektif karena tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," pungkas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca juga: Saya Seorang Muslim, Ferdinand Hutahaean Bawa Bukti Dokumen Saat Diperiksa Bareskrim Polri Besok

Baca juga: Tanggapi Kasus Ferdinand Hutahaean, PP Muhammadiyah: Intoleransi dan Radikal

Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.

"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved