Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Adik Ipar Hampir Tiap Hari Dipaksa Melakukan Hubungan Badan, Tenggak 3 Pil Dulu Sebelum Beraksi

Korban yang masih remaja tidak kuasa melawan pelaku. Hampir setiap hari ia dipaksa melakukan hubungan badan. Mesti tenggal 3 pil dulu sebelumnya

Editor: Budi Rahmat
pixabay
Ilustrasi gadis yang syok berat 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Hampir setiap hari, remaja 13 tahun ini dipaksa melakukan hubungan badan.

Parahnya, sebelum melakukan hubungan badan, korban diminta untuk menenggak tiga pil yang sudah dicampur dengan minuman keras.

Korban tak berdaya karena pelaku yang sudah sangat dikenal oleh korban.

Baca juga: Janda Tewas di Kamar Oknum Perwira Polisi di Riau, Ternyata Habis Berhubungan Badan Berbagai Gaya

Baca juga: Janda Tewas Saat Berhubungan Badan Gaya Ini di Asrama Polisi, Oknum Perwira Divonis Setahun Bui

menjadi pelampiasan nafsu, korban akhirnya tak kuat menahan derita.

Apa yang dialaminya kemudian diceritakan dan kemudian dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Kejadian itu terungkap setelah korban menceritakan kepada saudaranya aksi bejat pelaku, hingga akhirnya perbuatan terduga pelaku itu diketahui pada awal Januari 2022.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KBB, Dian Dermawan, mengatakan, perbuatan terduga pelaku itu dilakukan hampir setiap hari sejak pertengahan tahun 2020.

"Korban mengaku telah dirudapaksa (perkosa) setelah diberi obat bius yang dicampur minuman agar tidak sadar," ujarnya.

Dian mengatakan, setiap harinya korban sering dipaksa oleh pelaku untuk minum tiga butir obat penenang yang dicampur minuman keras sehingga korban pun tak berdaya.

Polisi Lakukan penyelidikan

Polisi langsung turun tangan untuk menangani kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan NJ (40) terhadap adik iparnya, LS (13), warga Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Baca juga: Gadis ABG Berhubungan Badan dengan Tiga Pria Sekaligus di Semak Belukar

Baca juga: Gadis Belia Pasrah Berhubungan Badan dengan Pria Beristri, Apa Sebabnya?

Tentang dugaan kasus tersebut, anggota Satreskrim Polres Cimahi telah menerima laporan dari keluarga LS.

Laporan tersebut diterima personel dari Unit Harta Benda (Harda) yang sedang melaksanakan piket.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi, Ipda Yuhadi, mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya akan langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.

"Perkara tersebut baru akan dilimpahkan ke Unit PPA untuk kemudian ditindaklanjuti penyelidikannya," ujar Yuhadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (13/1/2022).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved