Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Oknum Polisi di Pelalawan Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Janda Tewas di Kamarnya, JPU Banding

Oknum polisi di Pelalawan dijatuhi vonis 1 tahun penjara dalam kasus janda tewas di kamarnya.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Johannes Tanjung
Oknum polisi di Pelalawan divonis 1 tahun penjara dalam kasus janda tewas di kamarnya. Perkara pidana yang menjerat oknum perwira Polres Pelalawan Rexon Silitonga akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan pada Senin (10/1/2022) lalu. FOTO: Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar sidang perkara pidana dengan terdakwa Rexson Silitonga di rumah sidang beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Rexon dengan hukuman lima tahun penjara.

Namun turun drastis pada putusan majelis hakim.

Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH MH membenarkan jika pihaknya menyatakan banding terhadap putusan atas perkara pidana oknum perwira polisi tersebut.

Jaksa tidak terima karena putusan di bawah setengah dari tuntutan.

Pihaknya menuntut Rexon dengan penjara lima tahun menggunakan pasal 351 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban atau kerap disebut pembunuhan.

Pasal yang digunakan hakim dalam vonis berbeda dengan pasal yang digunakan JPU pada tuntutannya.

"Atas dasar itulah kita ajukan banding. Pertimbangannya sangat jelas," tukas Riki Saputra. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung).

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved