Berita Pelalawan
Oknum Polisi di Pelalawan Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Janda Tewas di Kamarnya, JPU Banding
Oknum polisi di Pelalawan dijatuhi vonis 1 tahun penjara dalam kasus janda tewas di kamarnya.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Rexon dengan hukuman lima tahun penjara.
Namun turun drastis pada putusan majelis hakim.
Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH MH membenarkan jika pihaknya menyatakan banding terhadap putusan atas perkara pidana oknum perwira polisi tersebut.
Jaksa tidak terima karena putusan di bawah setengah dari tuntutan.
Pihaknya menuntut Rexon dengan penjara lima tahun menggunakan pasal 351 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban atau kerap disebut pembunuhan.
Pasal yang digunakan hakim dalam vonis berbeda dengan pasal yang digunakan JPU pada tuntutannya.
"Atas dasar itulah kita ajukan banding. Pertimbangannya sangat jelas," tukas Riki Saputra. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung).