Kakek Dipuncak Birahi, Anak Berkebutuhan Khusus Pun Dimangsanya Tak Berdaya, Semua Terjadi di Kamar

Seorang kakek memangsa anak berkebutuhan khusus dan juga masih di bawah umur, beraksi saat korban masuk ke dalam kamar

Istimewa
Ilustrasi 

Pelaku disangka dengan pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E undang-u ndang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomo 1 Tahun 2016.

Tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Ancaman hukumnya maksimal 15 tahun penjara, " tambah Agung.

Berita Asusila Kakek Lainnya: Kakek Ini Cabuli 9 Bocah

Perbuatan bejat seorang pria tua di Ogan Ilir yang tega mencabuli anak tirinya, terkuak setelah korban mengadu pada pamannya.

Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, bernama Umar (62 tahun) yang kini ditetapkan tersangka.

Menurut keterangan polisi, tersangka kerap melakukan perbuatannya selama beberapa kali.

"Menurut pengakuan korban, kira-kira sudah 10 kali," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina, Selasa (11/1/2022).

Adapun korban berinisial NS yang masih berusia 9 tahun, tinggal satu rumah dengan tersangka di Indralaya, Ogan Ilir.

Setelah mengalami beberapa kali perbuatan asusila, kata Shisca, korban mengadu ke pamannya.

"Korban awalnya tanya ke pamannya, 'apa iya kalau orang menikah itu berhubungan?

Paman korban heran kenapa keponakannya tanya seperti itu," ungkap Shisca.

Korban lalu menceritakan bahwa ia telah dicabuli oleh ayah tirinya sejak beberapa bulan lalu.

"Paman korban lalu memastikan kebenaran perkataan keponakannya itu.

Pengakuan korban, terakhir kali dia dicabuli pada awal Oktober tahun lalu," terang Shisca.

Halaman
123
Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved