Jeritan Reni Terdengar Warga, Saat Didekati Ternyata ada Kejadian Tak Pantas Ini
Warga langsung dibikin heboh. Teriakan Reni yang begitu kuat terdengar jelas. Warga langsung mendekat ke lokasi dan melihat hal yang tak pantas ini
TRIBUNPEKANBARU.COM- Menjerit kesakitan usai diperlakukan suami, wanita ini bikin heboh warga sekitar.
Sevb, teriakannya terdengar warga dan langsung menujuk ke lokasi di wanita itu tinggal.
Ternyata di dalam rumah telah terjadi tindak kekerasan.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemukulan Karyawan Kafe di Pekanbaru Berlanjut, Ini Proses yang akan Dilakukan Polisi
Korban adalah seorang wanita yang bernama Reni.
Ia baru saja dipukul pakai tabung gas 3 kg oleh suaminya.
Karena pukulan itulah ia kemudian menjerit kesakitan.
Korban langsung meinta tolong dan warga langsung berkumpul.
Peristiwa itu terjadi di Kota Tasikmalaya.
Seorang suami tega memukul istrinya dengan menggunakan tabung elpiji 3 kg di rumah mereka di Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Minggu (16/1/2022) siang.
Jajaran Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota yang menerima laporan warga mengenai suami pukul istri pakai tabung elpiji ini segera menuju lokasi kejadian.
Sang suami, Mat (52), langsung diamankan ke Mapolsek.
Baca juga: Perawat Korban Pemukulan Keluarga Pasien Covid Di Garut Ternyata Temenan Saat SMP
Baca juga: Berawal dari Saling Tatap hingga Picu Pemukulan, Meresahkan,Premanisme dan Pungli Marak di Bengkalis
Korban, Reni (36), juga ikut dibawa untuk dimintai keterangan.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan. Suami maupun istri masih dalam pemeriksaan," kata Kapolsek Mangkubumi, Iptu Hartono.
Dari hasil penyelidikan sementara, Reni saat itu tengah berada di rumah.
Kemudian datang Mat yang sebelumnya pergi ke pasar.
Entah apa penyebabnya, Mat marah-marah hingga melayangkan si melon ke pundak istrinya dengan satu tangannya.
Reni kontan menjerit kesakitan dan terdengar oleh tetangga.
Mengetahui ada ribut-ribut di dalam rumah itu, tetangga pun lapor ke Polsek Mangkubumi.
"Sang suami marah-marah sepulang dari pasar. Ia kemudian melayangkan elpiji 3 kg dengan satu tangannya ke tubuh istrinya," ujar Hartono.
Pihak Polsek Mangkubumi masih terus memeriksa pasangan suami istri tersebut.
Sejauh ini belum ada penetapan status tersangka.
Baca juga: VIDEO: Temui Imam Masjid Korban Pemukulan, Anggota DPR RI Ini Dorong Rancangan UU Perlindungan Ulama
Baca juga: VIDEO: Temui Imam Masjid Korban Pemukulan, Anggota DPR RI Ini Dorong Rancangan UU Perlindungan Ulama
Anak Dipukul Selang
Kisah lainnya, tak terima anaknya dipukul dengan menggunakan selang plastik, seorang istri di Kota Pekanbaru, Riau, berinisial LI (39) melaporkan suaminya MS alias Eko (36), ke polisi.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Jalan Tengku Bey, Keluarahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, Minggu (9/1/2022).
Polisi yang mendapat laporan dari LI langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya MA ditangkap pada Jumat (14/1/2022).
"Pelaku kita tangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya pada Minggu (9/1/2022). Pelaku dilaporkan oleh istrinya ke Polsek Bukitraya," kata Dodi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Minggu (16/1/2022).
Kronologi kejadian
Diceritakan Dodi, penganiayaan itu berawal saat pelaku meminta tolong kepada anaknya yang berusia 7 tahun untuk mengambil air minum.
Namun, saat itu korban tetap asyik bermain hingga membuat pelaku marah.
Baca juga: Temui Imam Masjid Korban Pemukulan di Pekanbaru, Anggota DPR RI Dorong RUU Perlindungan Ulama
Baca juga: VIDEO: Pengakuan Juhri, Imam Masjid di Riau yang jadi Korban Pemukulan, Sempat Ditegur Pelaku
"Pelaku langsung marah, kemudian mengambil selang plastik dan memukul punggung korban," ungkapnya.
Sang istri yang tak terima anaknya dipukul oleh suaminya lantas melaporkannya ke polisi hingga MS ditangkap.
Saat ini, sambung Dodi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya pelaku telah diamankan di Polsek Bukitraya.
Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa selang plastik sepanjang satu setengah meter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun penjara.(*)
(Tribunpekanbaru.com)