Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Eks Pegawai Lapas Bengkalis Nekat Bisnis Narkoba, Motor Sport dan Uang Miliaran Disita Negara

Berkas mantan pegawai Lapas Bengkalis, Riau yang melakukan tindak pidana pencucian uang terkait bisnis narkoba diserahkan BNN ke Kejari Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru/Rizky Armanda
Penampakan deretan motor sport atau CC besar serta matic yang disita dari tersangka pencucian uang terkait kasus narkoba, Rabu (19/1/2022) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Agus Mulia (33), diserahkan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Pekanbaru, Rabu (19/1/2022).

Diketahui, tersangka merupakan mantan pegawai Lapas Kelas IIA Bengkalis, Provinsi Riau.

Tak hanya tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti dalam perkara ini ke Korps Adhyaksa Pekanbaru.

Diantaranya mulai dari uang dengan total senilai miliaran rupiah, sejumlah sepeda motor sport atau CC besar merk Ducati hingga KTM. Termasuk 1 unit sepeda motor matic merk Yamaha N Max.

Selain itu, benda lainnya seperti 3 unit mobil dan 1 unit rumah juga disita sebagai barang bukti.

Proses tahap II berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.

Dalam hal ini, jaksa memeriksa kelengkapan berkas dan administrasi. Kegiatan bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejari Pekanbaru.

Setelah semua lengkap, maka sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Pekanbaru menuju Polresta Pekanbaru.

Di sanalah JPU menitipkan tersangka untuk ditahan di sel Mapolresta.

Adapun tindak pidana asal dari aktivitas pencucian uang ini, adalah narkotika.

Tersangka diduga menjadi tempat 'penitipan' dari bandar besar untuk menyimpan asetnya.

"Hari ini kita terima tersangka dan barang bukti TPPU dengan tersangka Agus Mulia," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, didampingi Kasi Intelijen, Lasargi Marel.

Teguh mengatakan, barang bukti diserahkan berupa uang tunai Rp500 juta yang dititipkan oleh kejaksaan di Bank Rakyat Indonesia (BRI), deposito sebesar Rp 1 miliar lebih, dan saldo di beberapa rekening bank senilai Rp1,3 miliar.

Tak hanya itu, ada barang bukti uang asing dalam bentuk mata uang Ringgit Malaysia dan Dollar Singapura yang diserahkan, yaitu sebanyak 341 lembar.

"Termasuk juga sejumlah kendaraan berupa 4 unit sepeda motor, 3 unit mobil dan 1 unit rumah," rincinya.

Lanjut Teguh, pihaknya telah menunjuk 2 orang jaksa yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka yang nanti akan membuktikan perbuatan pidana tersangka.

Jaksa mengupayakan dalam waktu dekat, berkas perkara bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Tersangka Agus Mulia ditangkap bersama saksi Yesi Novita Dewi oleh aparat gabungan dari BNN dan BNNP Riau pada Sabtu, 18 September 2021 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB di Hotel Grand Central Kamar 413, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru Riau.

Diketahui tersangka pernah bekerja sebagai pegawai Lapas Kelas II A Bengkalis dari tahun 2011 sampai 2019.

Tersangka menerangkan bahwa pernah bekerjasama dengan Suci Ramandianto yang juga mantan pegawai Lapas yang sama.

Saat ini, Suci sudah berstatus sebagai narapidana dan ditahan di Lapas Nusakambangan terkait kasus narkotika dan kasus TPPU.

Kepada penyidik, tersangka membeberkan cara pembayaran narkotika yang dikelolanya.

Caranya, uang ditransfer ke beberapa rekening miliki tersangka dan selanjutnya uang itu ditransfer lagi ke rekening orang lain.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved