Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pencabulan Mahasiswi UNRI

Dekan FISIP UNRI Nonaktif Jalani Sidang Perdana 25 Januari 2022, Kasus Pencabulan Mahasiswi

Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, akan menjalani sidang perdana pada Selasa (25/1/2022) mendatang, terkait kasus pencabulan mahasiswi

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Dekan FISIP UNRI nonaktif Syafri Harto saat ditahan pihak kejaksaan. Sidang perdana akan digelar tanggal 25 januari 2022 mendatang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Riau) nonaktif, Syafri Harto, akan menjalani sidang perdana pada Selasa (25/1/2022) mendatang.

Syafri Harto, merupakan pesakitan dalam kasus pencabulan terhadap mahasiswi.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Adapun agenda sidang perdana, adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous mengatakan, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengeluarkan penetapan tim majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

Termasuk jadwal sidang perdana, juga sudah ditentukan.

"Penetapan sidang (perdana) SH (Syahri Harto, red), hari Selasa tanggal 25 Januari 2022," ucap Marvelous, Kamis (20/1/2022).

Lanjut dia, majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan terkait status penahanan terhadap Syafri Harto.

"(Status) penahanan hakim 30 hari ke depan, dimulai dari tanggal 18 Januari hingga 16 Februari 2022," bebernya.

Sebelumnya, JPU telah melakukan penahanan terhadap Syafri Harto. Kebijakan itu diambil JPU usai menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (17/1/2022) lalu.

Syafri Harto melalui tim kuasa hukumnya sudah sempat mencoba mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi permohonan itu ditolak oleh JPU.

JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Saat hendak ditahan, Syafri Harto tampak didampingi tim kuasa hukumnya. Tak lama, beberapa orang sanak keluarganya juga datang.

Sebelum dilakukan proses tahap II di Kejari Pekanbaru, Syafri Harto dibawa penyidik ke Kejati Riau, sekitar pukul 10.00 WIB.

Di sana, jaksa mengecek kelengkapan berkas dan administrasi, termasuk kondisi kesehatan tersangka di Poliklinik Kejati Riau.

Usai dari Kejati Riau, Syafri Harto selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved