Pelecehan Mahasiswi Unri
Kasus Pencabulan Mahasiswi Unri, Dekan Fisip Unri Non Aktif Syafri Harto Disidang 25 Januari 2022
Syafri Harto melalui tim kuasa hukumnya sudah sempat mencoba mengajukan permohonan penangguhan penahanan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang perdana kasus pencabulan mahasiswi Universitas Riau dengan tersangka Syafri Harto Dekan FISIP Unri non aktif digelar Selasa (25/1/2022) mendatang.
Sidang nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU telah melakukan penahanan terhadap Syafri Harto.
Kebijakan itu diambil JPU usai menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (17/1/2022) lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous mengatakan, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengeluarkan penetapan tim majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.
Termasuk jadwal sidang perdana, juga sudah ditentukan.
"Penetapan sidang (perdana) SH (Syahri Harto, red), hari Selasa tanggal 25 Januari 2022," ucap Marvelous, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Puji Jaksa yang Berani Tahan Dekan FISIP UNRI, Ini Kata Kuasa Hukum Mahasiswi Korban Pencabulan
Baca juga: Dekan FISIP Tersangka Pencabulan Mahasiswi Ditahan Jaksa, Unri Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Lanjut dia, majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan terkait status penahanan terhadap Syafri Harto.
"(Status) penahanan hakim 30 hari ke depan, dimulai dari tanggal 18 Januari hingga 16 Februari 2022," bebernya.
Syafri Harto melalui tim kuasa hukumnya sudah sempat mencoba mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi permohonan itu ditolak oleh JPU.
JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Saat hendak ditahan, Syafri Harto tampak didampingi tim kuasa hukumnya. Tak lama, beberapa orang sanak keluarganya juga datang.
Sebelum dilakukan proses tahap II di Kejari Pekanbaru, Syafri Harto dibawa penyidik ke Kejati Riau, sekitar pukul 10.00 WIB.
Di sana, jaksa mengecek kelengkapan berkas dan administrasi, termasuk kondisi kesehatan tersangka di Poliklinik Kejati Riau.
Usai dari Kejati Riau, Syafri Harto selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.
Setelah semua lengkap, Syafri Harto digelandang jaksa ke mobil tahanan.
Terlihat Syafri Harto mengenakan baju batik lengan panjang, dilapis rompi tahanan kejaksaan warna merah.
Saat dibawa menuju mobil tahanan yang telah menunggunya, Syafri Harto memilih bungkam.
Tak satu pun pertanyaaan yang dilontarkan wartawan kepadanya, dijawab oleh Syafri Harto.
Ia sesekali menutup wajahnya yang dilapis masker putih, dengan amplop coklat.
Dia terus berlalu menuju mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Polda Riau.
2 orang wanita yang sepertinya merupakan kerabat Syafri Harto, sempat ikut naik ke dalam mobil tahanan.
Namun, keduanya langsung diminta jaksa turun dari mobil.
Sebelum ditahan jaksa, tersangka Syafri Harto, tidak ditahan oleh penyidik polisi, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
Kendati demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.
Dekan FISIP UNRI non aktif, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)