Kasus Pencabulan Mahasiswi
Puji Jaksa yang Berani Tahan Dekan FISIP UNRI, Ini Kata Kuasa Hukum Mahasiswi Korban Pencabulan
Jaksa dipuji Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, sebagai kuasa hukum mahasiswi korban pencabulan Dekan FISIP UNRI
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa dipuji Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, sebagai kuasa hukum mahasiswi korban pencabulan Dekan FISIP UNRI.
Rian Sibarani, satu di antara tim kuasa hukum L, mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) yang jadi korban sang dekan mengapresiasi keberanian kejaksaan menahan tersangka Syafri Karto.
Seperti diberitakan, Senin (17/12022) kemarin, Syafri Harto resmi ditahan jaksa.
Sang dekan nonaktif ini ditahan usai dilakukan proses tahap II, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita apresiasi keberanian jaksa menahan tersangka. Karena selama ini seperti yang kita tahu, tersangka tidak ditahan. Tapi begitu dilimpahkan, tersangka langsung ditahan jaksa," kata Rian Sibarani, seorang tim kuasa hukum korban dari LBH Pekanbaru.
Dikatakan Rian Sibarani, meski sudah ditahan, tapi proses hukum terhadap tersangka belum selesai. Karena masih ada proses pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
"Kita berharap, jaksa dan majelis hakim yang menyidangkan nantinya memandang dari perspektif korban kekerasan seksual," harap Rian.
"Karena kasus kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa dan sudah banyak menjadi korban," lanjut Rian Sibarani.
Kajati Riau Urai Alasan Penahanan
Kepala Kejati Riau (Kajati) Riau, Jaja Subagja menjelaskan, tersangka berikut barang bukti, diserahkan penyidik Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus tersebut.
Dikarenakan waktu dan tempat kejadian kasus ini berada di wilayah Kota Pekanbaru, maka tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Pekanbaru.
"Sesuai SOP dan aturan yang berlaku, sekarang tersangka ditahan di Polda Riau," kata Jaja, dalam keterangan persnya.
Jaja menanggapi soal penahanan tersangka oleh jaksa untuk 20 hari ke depan. Karena diketahui, selama kasus bergulir dan ditangani penyidik polisi, tersangka tidak ditahan.
"Jadi masalah penahanan kan ada kewenangan masing-masing. Kita ini ada pasal 20 ayat 2 (KUHAP), dan pasal 21 ayat 1 ayat 2 (KUHAP), bahwa dalam penuntutan, jaksa berwenang melakukan penahanan," jelasnya.
Menurut Jaja, jaksa berhak menahan, jika alat bukti, serta syarat formil dan materil terpenuhi.