Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tegas, Sanksi bagi yang Aksi Borong dan Menimbun Minyak Goreng, Denda Sampai Rp 50 Miliar

Sanksi tegas menunggu mereka yang melakukan aksi borong dan menimbun minyak goreng kemasan premium. Dendanya sampai Rp 50 Miliar

Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ritel modern yang ada di Pekanbaru, Rabu (19/1/2022). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir)  

TRIBUNPEKANBARU.COM- Tegas. Kepolisian akan memberikan sanksi kepada pihak yang mencoba untuk menimbun pasokan minyak goreng di tengah kebutuhan dengan harga yang murah.

Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan subsidi terkiat dnegan harga minyak goreng yang dijual ke pasaran.

Masyarakatb kini bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu perliternya.

Baca juga: Disperindag Kota Pekanbaru Mensinyalir Ada Retail Modern Tak Terapkan Harga Minyak Goreng Satu Harga

Nah, tentu saja dengan harga yang murah itu, masyarakat berbondong-bonrong untuk mendapatkannya.

Kondisi ini tentu saja akan membuka celah bagi mereka yang tidak bertanggungjawab dengan menimbun pasokan minyak goreng.

Hal itu kemudian menjadi perhatian pihak kepolisian

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberikan sanksi kepada oknum yang ditemukan melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter.

Sanksi akan diberikan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menuliskan adanya ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok.

"Melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).

Ia menegaskan, Polri mengawal kebijakan satu harga Minyak Goreng Rp 14.000 per liter yang ditetapkan pemerintah.

Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan satu harga ini.

"Guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," kata Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, pihaknya akan membentuk tim monitoring atau pemantauan ke wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.

Baca juga: Lapor Pak Gubernur, Ada Minimarket di Pekanbaru yang Jual Minyak Goreng Di Atas Harga Rp 14 Ribu

Baca juga: Harga Minyak Goreng Turun, Nusron Wahid: Menko Airlangga Sangat Paham Jeritan Rakyat

Diketahui, pemerintah resmi memutuskan harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia mulai 19 Januari 2022.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut maka seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

"Saya imbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga 14.000 per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat," ujar Mendag Lutfi dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (18/1/2022).

Litfi juga menegaskan, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000 per liter.

Pemerintah menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni Rp 14.000 per liter di seluruh daerah sejak Rabu (19/1/2022).

Berdasarkan kebijakan tersebut, gerai dan toko ritel modern dapat menjual minyak goreng, baik kemasan premium maupun sederhana dengan harga setara.

Masyarakat pun diimbau tidak berbelanja secara tergesa-gesa dan berlebihan atau panic buying.

Corporate Communication PT Sumber Alfaria Trijaya, Nur Rachman meminta masyarakat membeli minyak goreng sesuai keperluan.

"Karena tujuannya untuk pengguna akhir, maka konsumen diharap membeli dalam jumlah wajar, tidak perlu panic buying karena pemerintah menjamin stoknya," ujar Rachman, kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Rachman mengatakan, kebijakan satu harga bertujuan agar distribusi minyak goreng kepada konsumen dapat merata.

Ia menjelaskan, penerapan satu harga berlaku untuk semua merek dan jenis kemasan minyak goreng, sehingga peritel dapat menyalurkan barang ke toko sesuai kebutuhan.

Baca juga: Ludes Diserbu Pembeli, Kini Minyak Goreng Kembali Jadi Barang Langka di Mini Market di Pekanbaru

Baca juga: DPRD Pekanbaru Desak Pemerintah Bantu Pedagang Tradisional Jual Minyak Goreng Bersubsidi

Selain itu, Rachman menegaskan soal dukungan pihaknya terhadap kebijakan pemerintah.

Menurut dia, Jaringan minimarket Alfamart dan Alfamidi di seluruh Indonesia mendukung kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter.

"Harga minyak goreng ini merupakan subsidi pemerintah tujuannya untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta pelaku UMKM," ujarnya. 

Dikutip dari pemberitaan Kompas.id, pembelian minyak goreng di gerai dan toko ritel modern dibatasi maksimal 2 liter. Hal ini untuk mengantisipasi panic buying atau pembelian secara berlebihan.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) telah menyediakan minyak goreng kemasan sederhana dan premium dengan harga Rp 14.000 per liter di jaringan gerai dan toko ritel modern per 19 Januari 2022.

Penyediaan minyak goreng satu harga itu menggunakan stok lama atau yang ada saat ini sembari menunggu pasokan dari produsen dan distributor yang telah mendapat penugasan dari pemerintah.

”Agar dapat diakses masyarakat secara merata, kami membatasi pembeliannya maksimal 2 liter minyak goreng,” kata Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey, melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (19/1/2022) malam.(*)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved