Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Keberadaan 5.531 Ha Lahan PT DSI yang Ditorakan Tidak Diketahui

PT Duta Swakarya Indah (DSI) telah melepaskan 5.532 Ha Izin Kawasan Pelepasan Hutan (IPKH)-nya ke Pemkab Siak untuk dijadikan TORA.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Net
PT Duta Swakarya Indah (DSI) telah melepaskan 5.532 Ha Izin Kawasan Pelepasan Hutan (IPKH)-nya ke Pemkab Siak untuk dijadikan TORA. Foto Ilustrasi - Hutan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - PT Duta Swakarya Indah (DSI) telah melepaskan 5.532 Ha Izin Kawasan Pelepasan Hutan (IPKH)-nya ke Pemkab Siak untuk dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Namun keberadaan lahan 5.532 Ha itu hingga kini belum didata dan tidak diketahui lokasinya.

Padahal luas yang dilepaskan tersebut adalah bagian kecil dari 13.500 Ha IPKH yang diperoleh PT DSI pada 1998 silam.

Seluas 5.532 itu adalah lahan di luar Izin Lokasi (Inlok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dimiliki PT DSI, yang disinyalir kompleks perkantoran bupati Siak masuk di dalamnya.

Rabu (19/1/2022) Pemkab Siak bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak mengelar rapat terkait persiapan redistribusi lahan untuk menjadi TORA dari lahan yang dihibahkan oleh sejumlah perusahaan.

Pembahasan itu mengarah pada PT DSI yang menyerahkan lahan pelepasan kawasan hutannya seluas 5.532 Ha kepada Pemkab Siak tersebut.

Lahan itu dijadikan TORA meskipun di dalamnya masuk lahan pemerintah dan masyarakat.

"Ini baru penyerahan dari PT DSI ke Pemda menjadi objek TORA," kata Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Siak, Desfrizul .

Desfrizul mengatakan saat sudah dijadikan TORA lahan itu akan diserahkan kepada masyarakat.

Dikomfirmasi terkait posisi kompleks perkantoran Bupati Siak juga masuk dalam lahan 5.532 Ha itu, dia menjawab belum tahu persis. Pihaknya mengaku baru akan melakukan pendataan terlebih dahulu.

"Itu (lahan Pemda) nanti, kita melakukan pendataan dulu. Dari data itulah nanti di desa mana yang akan diredistribusikan. Kita BPN target hanya 1000 bidang tahun ini, desa mana tim yang menentukan," katanya.

PT DSI memperoleh izin pelepasan kawasan hutan seluas 13.500 Ha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tahun 1998. Pada 2006 PT DSI mendapatkan izin lokasi seluas 8.000 Ha setelah sebelumnya mendapatkan dua kali penolakan dari Bupati Siak Arwin AS.

Pada 2006, permohonan untuk mendapatian izin lokasi tersebut diterbitkan juga oleh Pemkab Siak, dengan leading sektornya kepala dinas Perkebunan Siak Teten Effendi. Pada 2009, perusahaan ini juga mendapatkan IUP seluas 8.000 Ha pula.

Di luar lahan 8.000 Ha tersebut atau sisa IPKH PT DSI seluas 5.532 Ha sudah banyak diklaim
masyarakat. Bahkan jalan kabupaten dan perkantoran juga berada di atas lahan 5.532 Ha tersebut.

Dalam rapat tersebut, BPN Siak menyampaikan pada 2021 ini ada 4 perusahaan yang menjadi potensi TORA. Selain PT DSI ada PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI), PT Triomas FDI dan PT Uniseraya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved