Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Korupsi Garuda Indonesia Mulai Terkuak, Sejumlah Saksi Diperiksa, Termasuk Direktur Utama

Dugaan korupsi di Garuda Indonesia perlahan mulai terkuak, satu persatu saksi dimintai keterangan.

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan usai pertemuan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut untuk melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dugaan korupsi di Garuda Indonesia perlahan mulai terkuak, satu persatu saksi dimintai keterangan.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan 4 orang saksi.

Keempatnya dimintai keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan dua orang saksi yang diperiksa di antaranya merupakan Direktur Utama PT Garuda Indonesia berinisial IS dan Direktur Utama PT Citilink Indonesia MAW.

"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain IS selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan MAW selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia tahun 2012 sampai dengan 2014," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).

Ia menyatakan bahwa IS dan MAW diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara.

Selain mereka, penyidik juga memeriksa pejabat Garuda Indonesia lainnya.

"MT selaku Satuan Pengawas Internal PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan MP selaku Vice President PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Keduanya diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara PT. Garuda Indonesia," terang Leonard.

Lebih lanjut, Leonard menuturkan pemeriksaan keempat saksi untuk mengambil keterangan yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di maskapai plat merah tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan Garuda Indonesia," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkapkan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat seri ATR 72-600 PT Garuda Indonesia (Persero) ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kami sedang menangani perkara ini dan hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum," kata Burhanuddin saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Burhanuddin menyampaikan penyidik masih mendalami pengadaan pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia tersebut.

Namun, pihaknya juga akan mendalami beberapa pengadaan kontrak lainnya.

"Tahap pertama kita ada dalami pesawat ATR 72-600 dan kita pun tidak sampai di situ saja. Ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apapun nanti kita masih akan kembangkan, mulai dari ATR, Bombardir, kemudian Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. Kita kembangkan dan kita akan tuntaskan," jelas Burhanuddin.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved