Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Gaga Muhammad Ajukan Banding atas Vonis Hakim, Ungkap Dua Alasan Ini

Gaga Muhammad mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun 6 bulan penjara

Editor: Sesri
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara setelah dinilai bersalah dan lalai mengemudi kendaraan hingga membuat Laura Anna lumpuh. Vonis Gaga Muhammad dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022) 

Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved