Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Setelah Heboh Kerangkeng Manusia, Di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Juga Ditemukan Hal Terlarang Lain

Selain heboh soal OTT lalu kerangkeng manusia di rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin, pihak berwajib juga menemukan tujuh ekor satwa liar.

Editor: CandraDani
HO / Tribun Medan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin kembali membuat heboh.

Usai terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) dan penemuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Terbit, petugas juga menemukan tujuh ekor satwa liar yang dilindungi di rumah Bupati nonaktif Langkat itu.

Satwa dilindungi itu ditemukan di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin  di  Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Petugas sendiri sudah menyita hewan langka itu dan dievakuasi ke pusat rehabilitasi.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merespons penemuan di rumah Terbit itu. Dia menegaskan, satwa yang dilindungi tidak boleh dipelihara oleh masyarakat.

"Janganlah. Kalau namanya sudah dilindungi harus diikuti aturan yang dilindungi itu," kata Edy di Sekretariat Pertuni Sumut di Medan, Rabu (26/1/2022).

Edy mengungkapkan, dia juga adalah salah satu orang yang suka memelihara binatang.

Bahkan di rumah pribadi maupun rumah dinasnya, banyak binatang peliharaan.

Namun, dia menegaskan, seluruh peliharaannya bukanlah hewan yang dilindungi, sekalipun itu diizinkan.

"Saya senang dengan binatang, sudah banyak orang mengecek tempat binatang saya. Tapi pastikan binatang yang tidak boleh, itu tak boleh juga saya untuk memeliharanya. Berikan haknya," ungkap mantan Ketua Umum PSSI itu.

Seharusnya, tegas Edy, pejabat publik harus menjadi contoh kepada masyarakat.

Setiap kepala daerah seharusnya sudah sadar bahwa memelihara satwa liar yang dilindungi adalah larangan.

Dia pun mengaku tak mau mengimbau kepala daerah soal hal itu, karena seharusnya sudah ada pada tingkat kesadaran masing-masing dan sudah menjadi aturan.

"Itu tak usah diimbau. Itu sudah aturan main. Kalau sekarang masih diimbau-imbau juga sudah terlambat berfikirnya. Pastinya bukan diimbau lagi. Tidak boleh," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut menyita tujuh ekor satwa dilindungi dari rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang terjaring OTT KPK.

Adapun tujuh satwa dilindungi itu yakni satu ekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, satu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua Beo Tiong Emas (Gracula religiosa).

Seluruh satwa itu disita dari rumah pribadi Terbit pada Selasa (25/1/2022).

Soal 'Penjara Pribadi' Kapolda Sumut Berikan Komentar

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak mengakui bahwa sel penjara yang digunakan untuk lokasi rehabilitasi pencandu narkoba di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, tidak memiliki izin.

Perihal ini disampaikannya, setelah meninjau langsung penjara bersama dengan tim Komnas HAM.

"Sebagaimana yang pernah sudah saya sampaikan dari yang bersangkutan yaitu Bupati Langkat membenarkan bahwa penjara itu tidak mengantongi izin," kata dia, Rabu (26/1/2022).

Ia mengatakan, bersama dengan Ditkrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan penghuni ataupun yang masih berada di dalam penjara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan, guna mengumpulkan bukti-bukti terkait, apakah benar adanya penjara itu untuk membina pecandu atau sebagai tempat penyiksaan.

"Memeriksa mantan penghuni yang masih di dalam tempat ini, maupun beberapa pihak yang terkait dalam kegiatan di lokasi tempat. Ini masih terus kita lakukan pendalam," katanya.

Panca kemudian mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman, guna mengungkap adanya penjara di dalam rumah Bupati Langkat.

Beberapa hari lalu, puluhan warga sempat menghadang petugas untuk melakukan evaluasi penghuni penjara.

Warga menilai, bahwa penjara itu ada sebagai tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba, bukan tempat penyiksaan.

Akan tetapi, berdasarkan laporan Migrant CARE ke Komnas HAM, ditemukannya orang dalam penghuni penjara dengan keadaan wabah lebam, seperti kena pukulan benda tumpul.

Selain itu, laporan tersebut juga menjelaskan bahwa Bupati Terbit Rencana Peranginangin melakukan penyiksaan terhadap para pekerja kebun sawit miliknya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satwa Dilindungi Ditemukan di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Begini Respons Gubernur Edy" dan di Tribun-Medan.com dengan judul TINJAU Langsung Penjara di Kediaman Bupati Langkat Nonaktif, Ini Pernyataan Kapolda Sumut,

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved