3 Hari Tak Pulang, Ternyata Gadis Muda Dijual ke Pria Hidung Belang, Pria dan Wanita Ini Diringkus
Pria dan wanita di Bandung tega menjual anak berusia 14 tahun dan 15 tahun kepada laki-laki hidung belang. Keduanya berhasil ditangkap.
Editor:
M Iqbal
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat menginterogasi kedua pelaku di Mapolres Bandung, Jumat (28/1/2022).
Apartemennya yang digunakan, kata Kusworo, berada di Kota Bandung.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan untuk bisa menangkap pelaku.
Kedua pelaku diamankan di Soreang.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penjualan orang UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 dan pasal 10.
"Ancaman hukuman, penjara maksimal 15 tahun," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id: https://jabar.tribunnews.com/2022/01/28/jual-anak-di-bawah-umur-ke-hidung-belang-sepasang-pemuda-dan-pemudi-dibekuk-polresta-bandung?page=all.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pria-dan-wanita-di-bandung-jual-gadis-muda-ke-pria-hidung-belang.jpg)