Berita Riau
Kakanwil BPN Riau Disebut Terima Uang Rp1,2 M di Sidang Dugaan Suap HGU PT Adimulia Agrolestari
Kasus suap izin HGU, yang melibatkan Bupati Non aktif Kuansing makin menarik. Kanwil BPN Riau dalam sidang disebut ikut menerima uang dari PT AA.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Syahrir, disebut turut menerima uang sebesar Rp1,2 miliar.
Hal ini terungkap di sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dugaan korupsi yang dimaksud, berupa suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit perusahaan yang melibatkan Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, Kamis (3/2/2022).
Namun dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, yang menjadi pesakitan adalah General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA), Sudarso, diduga selaku penyuap Andi Putra.
Sementara hingga kini, Andi Putra belum dihadapkan ke persidangan. Pasalnya penyidik KPK masih berupaya melengkapi berkas perkara mantan orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Kota Jalur itu.
Soal adanya pemberian uang kepada Kakanwil BPN Provinsi Riau, awalnya dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Volmer Simanjuntak kepada Syahrir yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Dahlan.
Menurut JPU, uang diserahkan di kediaman Syahrir. Tapi terkait adanya pemberian uang itu dibantah oleh Syahrir.
"Tidak benar," kata Syahrir saat memberikan keterangan.
Bantahan Syahrir itu, langsung dikonfrontir hakim, dengan mempertanyakan kepada terdakwa Sudarso yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta. Terdakwa menegaskan ada memberi uang.
"Benar Yang Mulia. Saudara Kepala Kanwil BPN Riau, Syahrir menerima uang sebesar Rp1,2 miliar," sebut Sudarso.
Namun, Syahrir kembali membantah tuduhan itu.
Ia tetap pada keterangannya yang menyatakan tidak pernah menerima uang Rp1,2 miliar dari Sudarso.
Syahrir menegaskan, tuduhan itu sebagai fitnah.
"Tidak ada saya menerima uang. Itu fitnah," tutur Syahrir.
Mendengar keterangan saksi dan terdakwa yang bertentangan, hakim ketua langsung menengahi.
