Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kakanwil BPN Riau Disebut Terima Uang Rp1,2 M di Sidang Dugaan Suap HGU PT Adimulia Agrolestari

Kasus suap izin HGU, yang melibatkan Bupati Non aktif Kuansing makin menarik. Kanwil BPN Riau dalam sidang disebut ikut menerima uang dari PT AA.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
IST
Lanjutan sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (3/2/2022), dimana dalam sidang yang melibatkan Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra ini terungkap ada pemberian uang suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT PT Adimulia Agrolestari (AA) kepada Kakanwil BPN Riau sebesar Rp 1,2 M. 

Agusmandar mengaku dirinya hadir dalam pertemuan yang digagas Kepala Kantor Wilayah BPN/ ATR Provinsi Riau, Syahrir di Hotel Prime Park, Pekanbaru pada 3 September 2021 lalu. Ketika itu, ia mewakili Bupati Kuansing, Andi Putra.

Menurut Agusmandar, ketika itu rapat terkait ekspos perpanjangan HGU PT AA. Di rapat itu hadir pejabat lintas instansi, termasuk BPN dan Panitia B.

Agusmandar menyebut, pemberian uang terjadi saat acara ekspos akan selesai. Agusmandar menerima uang dari Sudarso di dekat restoran Hotel prima Park. "Uang itu dimasukkan ke saku saya," kata Agusmandar.

Agusmandar mengaku sudah mengembalikan uang yang diterimanya ke rekening KPK. Pengembalian uang dilakukan saat Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka suap pada 18 Oktober 2021.

Andi Putra dan Sudarso terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada, Senin (18/10/2021). Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved