Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kakanwil BPN Riau Disebut Terima Uang Rp1,2 M di Sidang Dugaan Suap HGU PT Adimulia Agrolestari

Kasus suap izin HGU, yang melibatkan Bupati Non aktif Kuansing makin menarik. Kanwil BPN Riau dalam sidang disebut ikut menerima uang dari PT AA.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
IST
Lanjutan sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (3/2/2022), dimana dalam sidang yang melibatkan Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra ini terungkap ada pemberian uang suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT PT Adimulia Agrolestari (AA) kepada Kakanwil BPN Riau sebesar Rp 1,2 M. 

"Terserah Jaksa Penuntut lah. Kalau kita lanjutkan saling bantah, gak selesai. Terserah kalian lah," papar hakim Dahlan.

Pada persidangan ini, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya.

Diantaranya Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli.

Usai sidang, Syahrir yang dikonfirmasi terkait penerimaan uang itu kembali membantah.

"Gak ada (pemberian uang). Kerjaan aja belum selesai, mana ada saya menerima uang. Itu fitnah," terangnya.

Terima Uang Suap untuk Perbaikan Kantor

Pada persidangan dua pekan lalu, mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kampar, Sutrilwan juga mengaku menerima uang dari Sudarso sebesar Rp 75 juta.

Menurutnya, uang itu untuk perbaikan atap plafon Kantor BPN Kampar yang rusak.

Diketahui kalau lokasi kebun sawit PT Adimulia Agrolestari ternyata sebagian sudah berada di Kabupaten Kuansing yang awalnya pada saat HGU diterima tahun 1994 lalu, seluruh areal kebun berada di Kabupaten Kampar.

Berdasarkan itu, Sutrilwan meminta agar Sudarso mengajukan pemecahan sertifikat HGU ke Kanwil ATR/ BPN Provinsi Riau.

Awalnya PT Adimulia Agrolestari hanya mengantongi sertifikat HGU kebun sawit dengan nomor 00008 tanggal 8 Agustus 1994 seluas 3.952 hektar di Kabupaten Kampar. HGU itu berlaku selama 30 tahun atau akan berakhir pada 8 Agustus 2024 mendatang.

Pada 2019, terjadi perubahan batas wilayah Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuansing. Ini mengakibatkan terjadi pemecahan sertifikat HGU karena sebagian besar areal kebun PT Adimulia Agrolestari telah beralih menjadi wilayah Kabupaten Kuansing.

Sertifikat yang dipecah menjadi sertifikat HGU nomor 10009 seluas 874,3 hektare, sertifikat HGU nomor 10010 seluas 105,6 hektare dan sertifikat HGU nomor 10011 seluas 256,1 hektare. Ketiga sertifikat tersebut diterbitkan pada 14 Oktober 2020 dengan lokasi baru di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing.

Sutrilwan yang kini menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Kanwil ATR/ BPN Riau mengakui kalau Sudarso datang kembali ke Kantor BPN Kampar dan memberikan uang sebesar Rp75 juta kepada dirinya.

Adanya pemberian uang dari Sudarso juga diakui Pelaksana tugas (Plt) Sekdakab Kuansing, Agusmandar. Ia disebut menerima uang sebesar Rp15 juta.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved