Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sah, UU IKN Digugat ke MK, Ini Isi Lengkap Gugatannya, Pemerintah: Pembahasan Sudah Sesuai Aturan

Sah, UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).

Editor: Ilham Yafiz
tangkap layar YouTube Kompas TV
Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara, Marwan Batubara. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sah, UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).

Dalam gugatannya kelompok masyarakat ini mengajukan uji formil dan akan menyusulkan terkait uji materiil.

"Memohon uji formil belum uji materiil dan itu akan kami susulkan, yang penting dalam uji formil ini kami minimal punya 5 alasan ya," ujar Koordinator PNKN, Marwan Batubara, dalam acara Kompas Petang Kompas TV, Selasa (2/2/2022).

PNKN sendiri digawangi oleh mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara, politikus Agung Mozin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi, dan 7 orang lainnya.

Dikutip melalui dokumen yang diunggah laman resmi MK RI, PNKN melayangkan gugatan UU IKN ke MK pada Rabu, (2/2/2022).

Dalam dokumen tersebut dijelaskan terdapat 5 poin terkait uji formil yang dilayangkan PNKN.

Poin Gugatan

Pertama, menurutnya UU IKN bertentangan dengan asas kejelasan tujuan.

PNKN menilai pembentukannya tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan.

"Intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," tuturnya.

Kedua, bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan.

Menurut mereka dalam pembentukan undang-undang ini tidak benar-benar memperhatikan materi muatan.

Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.

Kemudian, dalam dokumen gugatannya, menjelaskan UU IKN dinilai bertentangan dengan asas dapat dilaksanakan.

Pembentukan UU IKN ini dinilai tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved