Sah, UU IKN Digugat ke MK, Ini Isi Lengkap Gugatannya, Pemerintah: Pembahasan Sudah Sesuai Aturan
Sah, UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sah, UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
Dalam gugatannya kelompok masyarakat ini mengajukan uji formil dan akan menyusulkan terkait uji materiil.
"Memohon uji formil belum uji materiil dan itu akan kami susulkan, yang penting dalam uji formil ini kami minimal punya 5 alasan ya," ujar Koordinator PNKN, Marwan Batubara, dalam acara Kompas Petang Kompas TV, Selasa (2/2/2022).
PNKN sendiri digawangi oleh mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara, politikus Agung Mozin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi, dan 7 orang lainnya.
Dikutip melalui dokumen yang diunggah laman resmi MK RI, PNKN melayangkan gugatan UU IKN ke MK pada Rabu, (2/2/2022).
Dalam dokumen tersebut dijelaskan terdapat 5 poin terkait uji formil yang dilayangkan PNKN.
Poin Gugatan
Pertama, menurutnya UU IKN bertentangan dengan asas kejelasan tujuan.
PNKN menilai pembentukannya tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan.
"Intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," tuturnya.
Kedua, bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan.
Menurut mereka dalam pembentukan undang-undang ini tidak benar-benar memperhatikan materi muatan.
Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.
Kemudian, dalam dokumen gugatannya, menjelaskan UU IKN dinilai bertentangan dengan asas dapat dilaksanakan.
Pembentukan UU IKN ini dinilai tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis.
