Berita Pekanbaru

Anak Angkat Anggota DPRD Pekanbaru, Tersangka Pencabulan Anak Segera Disidang

Anak angkat anggota DPRD Pekanbaru yang menyandang status tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur segera menjalani proses persidangan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Arya Fadillah (baju biru) menunduk saat digiring pihak kepolisian dalam kegiatan tahap II di Kejari Pekanbaru, Jumat (4/2/2022). Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lelaki bernama Arya Fadillah Jefri (21), anak angkat anggota DPRD Pekanbaru yang menyandang status tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur segera menjalani proses persidangan.

Pasalnya, tersangka berikut barang bukti, telah diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, selaku pihak yang menangani kasus ini ke kejaksaan, Jumat (4/1/2022).

Proses tahap II ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Terungkap pula, dalam perjalanan penanganan kasus pencabulan yang sebelumnya berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka ternyata terlibat pula dalam aksi pencurian.

Untuk itu, tersangka kini masih dalam penahanan pihak kepolisian, sembari menyelesaikan berkas perkara kasus lainnya yang melibatkan tersangka Arya.

"Hari ini kita sudah melaksanakan tahap II pada jam 10 tadi. Diserahkan tanggung jawabnya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru," kata Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Zulham Pardamean Pane, Jumat siang.

Lanjut dia, pascadilakukannya proses tahap II terkait perkara pencabulan ini, maka status penahanan tersangka beralih menjadi kewenangan jaksa.

Namun jaksa tidak menahan tersangka, karena yang bersangkutan sedang ditahan dalam perkara lain oleh pihak kepolisian.

"Terkait perkara (pencabulan) ini, kami sebagai Penuntut Umum di sini, (tapi) dia ditahan dalam perkara yang lain," ucap Zulham.

"Memang ini kewenangan jaksa (untuk menahan), tapi karena dia ditahan dalam perkara lain, kita tidak bisa melakukan penahanan," bebernya.

Dijelaskan Zulham, untuk perkara pencurian yang juga menyeret tersangka Arya ini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim penyidik kepada pihaknya.

"(Perkara pencurian) itu masih SPDP, dan ada permintaan perpanjangan penahanan lanjutan oleh penyidik. Pengungkapan (perkara pencurian) setelah kasus cabul,” urainya.

Di pertengahan jalan, muncullah perkara pencurian," imbuhnya.

Sementara untuk perkara pencabulannya diterangkan Zulham, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini sedang merampungkan surat dakwaan. Untuk dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Kita siapkan dakwaannya. Dakwaannya kita rampungkan untuk dilimpahkan secepatnya ke pengadilan," beber Kasi Pidum Kejari Pekanbaru.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved