Berita Pekanbaru
Anak Angkat Anggota DPRD Pekanbaru, Tersangka Pencabulan Anak Segera Disidang
Anak angkat anggota DPRD Pekanbaru yang menyandang status tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur segera menjalani proses persidangan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Ia menambahkan, sudah ada 2 orang JPU yang disiapkan untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa di persidangan. 2 jaksa itu adalah Sepni Yanti dan Nurmala.
Korban Masih SMP
Diberitakan sebelumnya, Arya (21), anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru menjadi tersangka usai diduga melakukan aksi penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP.
Penetapannya sebagai tersangka, setelah sebelumnya korban bersama ayah dan kuasa hukum, melapor ke Polresta Pekanbaru.
Atas laporan itu, polisi pun melakukan pengusutan lebih lanjut. Dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak pelapor dan terlapor, serta mengumpulkan alat bukti.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara, dan dari hasil kesimpulan, maka terhadap pelaku Arya layak ditingkatkan statusnya ke tersangka.
Saat itu juga petugas melakukan pemeriksaannya sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan.
Ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa.
Dalam hal ini, petugas juga memperoleh alat bukti, salah satunya hasil visum korban dari RS Bhayangkara Polda Riau.
Atas perbuatannya, Arya dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun.
Adapun kronologis kejadian, bermula saat korban dan tersangka berkenalan lewat salah satu aplikasi media sosial.
Singkat cerita, mereka pun janjian untuk bertemu, pada 23 September 2021. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban pun diajak ke rumah orang tua angkat tersangka.
Di sanalah diduga terjadi aksi pencabulan yang dilakukan tersangka.
Sekadar informasi, rumah tempat tinggal tersangka merupakan rumah seorang anggota dewan yang merupakan orang tua angkatnya.
Ketika peristiwa dugaan pencabulan terjadi, orang tua angkat tersangka ada di rumah.
Namun dikarenakan kamar tersangka berada di belakang, terlebih sudah tengah malam, maka orang tua angkat tersangka itu tak tahu anaknya ternyata melakukan perbuatan tak senonoh.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )