Presiden Jokowi Dipetisi Belasan Profesor Ternama, Ribuan Orang Ikut Serta
Presiden Joko Widodo dipetisi oleh belasan Profesor ternama dan sejumlah tokoh masyarakat. Mereka menolak pemindahan ibukota Jakarta ke Kalimantan
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Presiden Joko Widodo dipetisi oleh belasan Profesor ternama dan sejumlah tokoh masyarakat.
Petisi itu berisi penolakan atas rencana pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Petisi yang digalang oleh Narasi Institute melalu platform Change.org itu dimulai pada Jumat (4/2/2021).
Hingga Jumat Malam tercatat sudah seribuan orang ikut menandatangani petisi itu.
Petisi itu sendiri didukung oleh guru besar papan atas di tanah air.
Mereka di antaranya Mantan Rektor UIN Jakarta Prof Azyumardi Azra, Mantan Komisioner KPK Prof Busyro Muqoddas,
Lalu ada pula Mantan Ketua Umum PB Muhammadiyah Prof Din Syamsudin, guru besar UI Prof Dr Sri Edi Swasono, ekonom senior Faisal Basri serta belasan akademisi lainnya.
Baca juga: Berbahaya! Pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Kalimantan, Ini Alasannya
Baca juga: Media Asing Sorot Pemindahan Ibukota Negara, Dinilai Telan Biaya Besar
Di laman Change.org, petisi itu diberi judul:
Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota
Sedangan isi dari petisi itu adalah sebagai berikut :
Kami, para inisiator mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk mendukung ajakan agar Presiden menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan Ibu kota Negara di Kalimantan.
Memindahkan Ibu kota Negara (IKN) di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak tepat.
Apalagi kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan ibu kota negara.
Terlebih, saat ini pemerintah harus fokus menangani varian baru omicron yang membutuhkan dana besar dari APBN dan PEN.
Pembangunan Ibu Kota Negara di saat seperti ini hendaknya dipertimbangkan dengan baik, saat ini Indonesia memiliki utang luar negeri yang besar, defisit APBN besar diatas 3% dan pendapatan negara yang turun.
Adalah sangat bijak bila Presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek tersebut. Sementara infrastruktur dasar lainnya di beberapa daerah masih buruk, sekolah rusak terlantar dan beberapa jembatan desa terabaikan tidak terpelihara.
Baca juga: Sah, UU IKN Digugat ke MK, Ini Isi Lengkap Gugatannya, Pemerintah: Pembahasan Sudah Sesuai Aturan
Baca juga: Dulu Presiden Minta Pembangunan IKN Tak Bebani APBN, Ternyata Kini 53,3 Persen Gunakan APBN
Proyek pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru tidak akan memberi manfaat bagi rakyat secara keseluruhan dan hanya menguntungkan segelintir orang saja.
Karena itu, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta merupakan bentuk kebijakan yang tidak berpihak secara publik secara luas melainkan hanya kepada penyelenggara proyek pembangunan tersebut.
Penyusunan naskah akademik tentang pembangunan Ibu Kota Negara Baru tidak disusun secara komprehensif dan partisipatif terutama dampak lingkungan dan daya dukung pembiayaan serta keadaan geologi dan situasi geostrategis di tengah pandemi.
Lokasi yang dipilih berpotensi menghapus pertanggungjawaban kerusakan yang disebabkan para pengelola tambang batubara. Tercatat ada sebanyak 73.584 hektare konsesi tambang batu bara di wilayah IKN yang harus dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan besar publik adalah benarkah kepentingan pemindahan ibukota baru adalah untuk kepentingan publik.
Kami memandang saat ini bukanlah waktu yang tepat memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Pasir Utara Kalimantan Timur.
Kami mengajak segenap anak bangsa yang peduli akan masa depan Bangsa dan Kedaulatan Bangsa untuk menandatangani di change.org
( Ilham Yafiz / Tribunpekanbaru.com )
