Desersi, Briptu Christy Terancam Pemecatan, Polri Ajukan PTDH Bukan Karena Video Asusila
Briptu Christy, oknum polisi yang viral karena video asusila yang beredar di masyarakat terancam sanksi pemecatan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Briptu Christy, oknum polisi yang viral karena video asusila yang beredar di masyarakat terancam sanksi pemecatan.
Briptu Christy saat ini tengah menjadi perbincangan publik, Briptu Christy disangkutkan dengan sebuah video asusila.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Briptu Christy telah meninggalkan tugasnya sebagai Polwan Polresta Manado setelah tersandung video asusila.
Setelah itu, Briptu Christy dipecat secara tidak hormat dan menjadi DPO seiring beredarnya video tersebut.
Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi telah membantah kabar Briptu Christy tersandung video asusila.
Ketika dihubungi TribunManado.co.id, Sumardi menegaskan anggota Polwan tersebut tidak ada kasus lain selain tidak masuk tugas.
Sumardi meminta, selain hal tersebut tidak ada pemberitan lain, karena sebenarnya ini masalah intern kepolisian.
Ditegaskannya lagi, Polwan tersebut tidak menghilang ataupun terlibat vidio asusila.
Briptu Christy menjadi DPO ditandatangani oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.
Meninggalkan Tugas Berbulan-bulan
Briptu C ternyata sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
"Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri."
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, seperti yang diberitakan TribunManado.co.id.
Sebelumnya, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan jika viralnya video asusila tersebut tidak ada kaitannya dengan Briptu Christy.
"Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi."
