Desersi, Briptu Christy Terancam Pemecatan, Polri Ajukan PTDH Bukan Karena Video Asusila
Briptu Christy, oknum polisi yang viral karena video asusila yang beredar di masyarakat terancam sanksi pemecatan.
"Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (6/2/2022) sore, dikutip dari TribunManado.co.id.
Lanjutnya menerangkan, Briptu C belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022."
"Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut," terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, Polda Sulut sudah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.
"Kemudian kami juga mengimbau masyarakat, jangan mudah percaya apalagi turut membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sosok Briptu Christy
Masih dikutip dari TribunManado.co.id, Briptu Christy memiliki nama lengkap Christy Cantika Sugiarto.
Gadis Manado ini kelahiran 26 Desember 1996 tersebut, memiliki NRP: 96120212.
Briptu Christy yang usianya hampir 26 tahun tersebut, bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Dan sejak 15 November 2021 dilaporkan hilang dari satuannya.
Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Ia memiliki tinggi badan 170 cm dan memiliki rambut hitam lurus.
( Tribunpekanbaru.com )
SUMBER: https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/07/fakta-terbaru-briptu-christy-hilang-karena-desersi-bukan-video-asusila-polisi-ajukan-ptdh?page=all.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Arif Fajar Nasucha
